Gedung Balaikota (Kantor Gubernur) DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun bagi terdakwa Ariyadi, Ketua Pengadaan Mobil Toilet VVIP di Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. "Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi terpenuhi," kata hakim ketua Arman di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca:Mereka Jadi Tersangka Korupsi Mobil Toilet)
Menurut majelis hakim, Ariyadi selaku Staf Subbagian Anggaran di Dinas kebersihan DKI Jakarta telah menyebabkan negara merugi dalam proyek pengadaan mobil toilet VVIP yang berlangsung pada 2009. Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta pada 2009 mengalokasikan dana sebesar Rp 5,4 miliar untuk pembelian mobil delapan unit mobil toilet VVIP ukuran besar dan kecil.
Setelah melalui proses lelang yang dimenangi PT Astrasea Pasirindo, Dinas Kebersihan DKI Jakarta harus membayar pengadaan mobil toilet VVIP sebesar Rp 4,3 miliar. Namun, berdasarkan kajian tim teknis, harga beli mobil toilet VVIP seharusnya hanya Rp 2,6 miliar. "Total kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar," kata Arman.
Menanggapi putusan majelis hakim, Ariyadi menyatakan masih berpikir menerima putusan ini atau hendak mengajukan banding. "Saya masih pikir-pikir," ujar dia seusai sidang.