Dibui Seumur Hidup, Hakim Kembalikan Duit Akil

Reporter

Selasa, 1 Juli 2014 09:42 WIB

Akil Mochtar memegangi kening usai putusan seumur hidup oleh hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan pidana penjara seumur hidup terhadap bekas hakim konstitusi disertai dengan pengembalian kekayaan Akil yang disita untuk pembuktian. Beberapa item aset Akil dikembalikan karena dinilai hakim tak terkait dengan tindak pidana suap dan korupsi yang dilakukan suami Ratu Rita itu.

"Setelah mendalami surat tuntuan dan mempertimbangkan harta yang disita oleh negara, Majelis Hakim menetapkan pengembalian barang bukti," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin petang, 30 Juni 2014.
(Baca:Akil Mochtar Diganjar Penjara Seumur Hidup)


Berikut adalah rincian aset Akil Mochtar yang tak disita negara :
1. Tabungan di rekening Bank Nasional Indonesia atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 4.203. 569.304 dikurangi Rp 1.000.050.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sehingga, sisa uang yang dikembalikan kepada Akil Rp 3.203.519.304
2. Tabungan di rekening Bank Mandiri atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 3.798.675.753 dikurangi Rp 2.635.000.000 yang diduga kuat hasil korupsi. Sisa uang yang dikembalikan oleh negara Rp 1.163.675.753
3. Tabungan di rekening Bank Central Asia atas nama Akil Mochtar Rp 3.345.134.445,50 dikurangi 2.906.676.000 yang diduga hasil korupsi. Sisa yang dikembalikan Rp 438.458.445
4. Toyota Kijang Innova warna biru metalik dengan nomor polisi B 16359 SZC
5. Mobil Ford warna abu- abu nomor polisi B420 D
6. sebidang tanah seluas 305 meter persegi di Jalan Karya Baru nomor 20, Kalimantan Barat dinilai oleh hakim diperoleh dan dibeli Akil sebelum menjadi anggota DPR atau hakim MK.
7. Deposito di Bank Rakyat Indonesia senilai Rp1,5 miliar
8. Deposito Bank Rakyat Indonesia Rp 1,5 miliar
9. Mobil Audi hitam nomor polisi B 8234 C dinilai hakim diperoleh dari hasil tukar tambah mobil
10. Uang seumlah Rp 350 juta

Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita 18 unit mobil Akil Mochtar. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Akil dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi dan menerima suap karena jabatannya sebagai hakim yang diatur dalam pasal 11 dan 12 huruf C Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 angka (1) KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut dijeratkan pada Akil Mochtar terkait perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 14 sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Sementara 1 perbuatan Akil menerima suap dalam pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan dinilai hakim tidak terbukti. (Baca:Dua Hakim Beda Pendapat Soal Vonis Akil Mochtar)

Selain pasal suap dan korupsi, Akil juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian uang yakni pasal 3 juncto pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010. Pasal tersebut menjerat perbuatan Akil mencuci uang hasil kejahatannya di perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagat dan pencucian uang saat Akil menjabat sebagai anggota DPR periode 1999-2009 dan hakim konstitusi tahun 2008-2010.

NURUL MAHMUDAH


Berita lainnya:
Rumah Dibakar, Istri Uje: Saya Sudah Maafkan
Polisi Galau Tentukan Pelanggaran Obor Rakyat
Bos Adhi Karya Akui Alirkan Dana ke Anas

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya