Vonis Akil, KPK dan ICW Apresiasi Hakim  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 1 Juli 2014 09:27 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disela menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 16 Juni 2014. Akil Mochtar dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya mengapresiasi putusan vonis seumur hidup kepada terdakwa Akil Mochtar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Apresiasi yang tinggi penuh hormat kepada majelis hakim. Vonis ini merefleksikan rasa keadilan hukum dan penghormatan terhadap demokrasi," ujar Busyro, Senin, 30 Juni 2014.

Hukuman terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akil terlibat dalam perkara suap pengurusan 15 sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang ditangani MK. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Suwidya, saat membacakan amar putusan, Senin, 30 Juni 2014. Mendengar vonis hakim, Akil tampak tetap tenang duduk di kursi terdakwa.

Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menuturkan putusan penjara seumur hidup itu suatu prestasi luar biasa. "Untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, hukumannya ya memang juga harus luar biasa," kata Emerson saat dihubungi Tempo.

Menurut Emerson, putusan ini merupakan sejarah bagi pengadilan korupsi karena sejak sepuluh tahun berdiri. Sebab, ini kali pertama putusan seumur hidup dijatuhkan. "ICW medukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor terhadap prestasi ini," katanya. (Baca: Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)

Putusan ini, ujar dia, juga merupakan kejutan bagi publik sekaligus bukti bahwa Pengadilan Tipikor mampu menegakkan aturan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. "Vonis ini tidak hanya memberikan efek jera kepada akil, tapi juga kepada semua penegak hukum dan hakim Mahkamah Konstitusi yang masih berdinas agar tidak melakukan hal yang sama seperti Akil," tuturnya.

Emerson mengatakan vonis ini juga memberi harapan bagi publik bahwa ada upaya konkret dari pemerintah untuk memberantas korupsi dan menghukum koruptor seberat-beratnya. ICW pun, ujar dia, berharap vonis ini bukan untuk yang terakhir kali. "Kalau memang koruptor layak dihukum berat, misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup sekalipun, kenapa tidak."

YOLANDA RYAN ARMINDYA | FEBRIANA FIRDAUS | NURUL MAHMUDAH



Terpopuler
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji

Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa

Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat







Advertising
Advertising

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya