Wali Kota Palembang, Romi Herton. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyitoh, istri Romi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah ditemukan dua alat bukti dan setelah gelar perkara, disimpulkan telah ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi, disimpulkan RH dan M sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin, 16 juni 2014. "Surat perintah penyidikan diteken 10 Juni 2014."
Romi dan Masyitoh diduga menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Suap itu diduga ketika Akil menjadi hakim panel sengketa pemilihan wali kota Palembang. Romi diduga menyerahkan uang suap agar dirinya ditunjuk sebagai pemenang dalam pemilihan itu. Romi mengalahkan Sarimuda dengan selisih beberapa puluh suara saja.
Uang suap diduga diserahkan Romi melalui Masyitoh. Penyerahan dilakukan bertahap. Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp 20 miliar. (Baca: Wali Kota Palembang Romi Herton Diperiksa KPK)
Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Acara Pidana.
Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan saksi palsu di persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu artinya mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan," kata Johan. (Baca: Wali Kota Palembang Bersaksi untuk Akil)