TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 Juni 2014. Setelah menjalani beberapa sidang kesaksian, terungkap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini terlibat dalam beberapa penanganan sengketa kasus pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah.
Menjelang persidangan, di luar area pengadilan terdapat sekelompok orang yang menggelar demo menuntut hukuman yang paling pantas bagi Akil Mochtar. (Baca: Sidang, Akil Mochtar Minta Tuntutan Tak Dibacakan)
Aksi ini digelar oleh Forum Korban Putusan MK Berdaulat. "Mudah-mudahan hari ini Akil Mochtar diputuskan hukuman maksimal 20 tahun," kata koordinator aksi, Elang P. Oasis Rubra.
Menurut salah satu orator aksi, Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK saat itu seharusnya dapat mencerminkan sikap dan menjadi pelopor penegakan hukum tertinggi di negeri ini. (Baca: Trik-trik Akil Mochtar: Kalah-Menang Dibikin Duit)
Sebelumnya, saat ditemui seusai memberi kesaksian untuk terdakwa kasus suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Ratu Atut Chosiyah, Akil sempat menyatakan siap dihukum mati. Meski ia juga merasa yakin tidak akan dijatuhi hukuman berat untuk kasus suap penanganan sengketa pilkada yang ditanganinya, Akil mengatakan tak ada kerugian negara. "Saya, kan, diduga menerima suap, bukan mengambil uang negara. Yang mengambil duit negara saja tidak dihukum seumur hidup," ujar Akil saat itu.
Oleh jaksa penuntut umum, Akil diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 3 miliar terkait dengan permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas, serta Rp 1 miliar dan US$ 500 ribu terkait dengan permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang. Juga hadiah Rp 19 miliar terkait dengan permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang dan Rp 500 juta terkait dengan permohonan atas hasil pilkada Lampung Selatan.
AISHA SHAIDRA
Berita utama
Walhi: Ide Prabowo Ubah Hutan Keliru
Ditodong Uang, Pius Ogah Kampanyekan Prabowo
Cuit Netizen Soal TPID di Debat Capres
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca Selengkapnya