TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim menerima keterangan beberapa saksi yang memberatkan Abu Bakar Ba'asyir meski keterangan tersebut ada yang hanya dibacakan dan berbeda dengan yang disebut di berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan yang hanya dibacakan di persidangan karena saksi tidak diperkenankan hadir di persidangan Ba'asyir oleh negara tempat dia ditahan, yaitu Faiz Abu Bakar Bafana. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan terlibat tindakan terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, yang bertempat di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (3/3). Sidang hari ini dengan Majelis Hakim yang diketuai Soedarto beragenda vonis. Ba'asyir dituntut Jaksa Penuntut Umum Salma Maryadi delapan tahun penjara potong masa tahanan.Selain itu, hakim juga menerima keterangan Muhaimin Yahya dan Imron Baihaki yang menyatakan Ba'asyir pernah datang ke kamp di Mindanau, Filipina, meski keterangan tersebut hanya disebutkan di BAP dan dinyatakan berbeda ketika di pengadilan. Hakim juga menerima keterangan BAP Mubarok, meskipun dalam persidangan ia tidak bersedia memberikan keterangan. "Keterangannya disamakan dengan keterangan di persidangan dan dibawah sumpah," kata Soedarto. Saat ini, masih dibacakan pertimbangan putusan terhadap kasus Ba'asyir. Sementara itu, sekitar 500 pendukung Ba'asyir berorasi di luar gedung. Sedangkan para pendukung Ba'asyir yang berangkat dari Solo, masih berada di Bekasi dan Cawang. Sidang dijaga sekitar sembilan satuan setingkat kompi atau 900 personil ini, dan dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Firman Gani, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Gufron. Ketua FPI Habib Rizieq juga datang ke persidangan ini. "Saya datang khusus dari Aceh untuk menyaksikan dagelan apa lagi yang akan dilakukan pemerintah," ujarnya. Badriah
Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto
25 Desember 2023
Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto
Perayaan malam Natal di Mojokerto tidak terlepas dari ingatan pengorbanan Riyanto, khususnya bagi Gereja Eben Haezer. 23 tahun yang lalu, Riyanto meregang nyawa akibat teror Bom Natal 2000.