TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengakui ada hadiah atau gratifikasi yang diterimanya, total sebesar Rp 10 miliar. "Terpaksa, karena ketidakmampuan menolak atas tekanan yang ada, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga," kata dia ketika membacakan pleidoinya berjudul Restorative Justice, Memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 April 2014.
Menurut Rudi, hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan mengatur-atur proyek atau tender di SKK Migas. Sehingga, ujar dia, penerimaan hadiah tersebut sama sekali bukan merupakan suap kepadanya. (Baca: Uang Suap Rudi Mengalir ke Sutan Bhatoegana)
Pemberian duit itu, di antaranya US$ 300 ribu yang diterima Deviardi saat pertengahan Ramadan yang ia sendiri tidak tahu pemberian dari siapa. "Mengingat Deviardi tidak memberitahukan sumber uang tersebut sehingga saya benar-benar merasa hal ini tidak ada kaitannya," ujar Rudi.
Pada awal Mei 2013, kata dia, Deviardi menyerahkan duit sebesar US$ 10 ribu di rumah dinasnya, perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia juga tidak tahu sumber duit itu. "Karena saya ragu, saya simpan uang itu, tidak dipergunakan untuk apa pun," ujarnya.
Pada Juni 2013, menurut Rudi, Deviardi kembali menawarkan jasa bantuan. Deviardi memberinya US$ 20 ribu dan kemudian disimpan di brankas. Masih pada bulan yang sama, kata dia, Deviardi yang juga pelatih golfnya kembali membawa sekitar US$ 150 ribu dan menyerahkan duit itu di rumahnya. "Dengan diawali kata-kata: ini titipan clean and clear mohon diterima," ujarnya. Karena belum ada pegangan, Rudi mengakui akhirnya menyimpan duit itu dan tidak dipergunakan untuk apa pun.
Lantas pada Juli 2013 sampai operasi tangkap tangan oleh KPK, menurut Rudi, Deviardi membawa US$ 400 ribu untuk memenuhi tuntutan Komisi Energi DPR RI. "Sebagai pimpinan SKK Migas, dengan sangat terpaksa melakukannya, dan bukan untuk memenuhi hasrat memperkaya diri sendiri," kata mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rudi Rubiandini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Rudi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang melalui Deviardi.
Menurut jaksa, Rudi terbukti menerima duit Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu dari bos PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, untuk memenangkan sejumlah tender di SKK Migas. Rudi juga disebut menerima US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Jaksa juga menilai Rudi terbukti menerima duit dari sejumlah anak buahnya. Di antaranya berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu, Yohanes Widjonarko, Sin$ 600 ribu; Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Martin Rumesser uS$ 150 ribu dan US$ 200 ribu; serta US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Soal Century, Ini Jawaban Sri Mulyani di Pansus
Kisruh Soal Ujian Nasional, Jokowi: Saya Dijebak
Jakarta Raih Peringkat Pertama Kota di Negara Berkembang
Koalisi PDIP-NasDem, Pasar Bereaksi Positif