TEMPO.CO, Jakarta - Mahmakah Konstitusi membatalkan Pasal 34 ayat 3(b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. "Karena tidak sesuai dengan konstitusi, Mahkamah memutuskan pasal tersebut tak lagi memiliki hukum tetap," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di lembaga tertinggi konstitusi tersebut, Kamis, 3 April 2014 (berita lainnya: Jokowi Baca Pancasila di Pinggir Jalan).
Mahkamah membatalkan pasal tersebut lantaran Pancasila ditempatkan sebagai salah satu pilar negara, bukan dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut, menurut Mahkamah, jelas melanggar konstitusi.
Bagi Masyarakat Pengawal Pancasila Jogja-Solo dan Semarang selaku pemohon uji materi, kata "dasar" dan "pilar" merupakan dua kata yang memilii makna sangat berbeda. Karena itu, frasa "dasar negara" tidak dapat diganti oleh istilah apa pun. Pemohon menganggap Pancasila merupakan kesepakatan para pendiri bangsa dan negara Indonesia yang memiliki kandungan filosofis, historis, dan ideologis yang begitu mendalam.
Pemohon beranggapan terdapat kekeliruan fatal dalam pasal tersebut. Mereka menilai kekeliruan ini harus diluruskan guna menghindari kerugian sejarah pada masa mendatang.
Untuk mendukung argumentasinya, pemohon menghadirkan sejumlah guru besar dari beberapa perguruan tinggi yang memiliki keahlian dalam soal Pancasila, filsafat, filsafat bahasa, hukum, dan antropologi. Antara lain, Sujito, Kaelan, dan Jawahir Thontowi.
Dalam keterangan pers yang diterima Tempo, pemohon berharap kelak tak ada lagi yang mengutak-atik Pancasila. Dengan adanya putusan ini, kata pemohon, Pancasila tetap diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat yang majemuk seperti saat ini.
AMRI MAHBUB
Terpopuler:
Begini Cara Ahli Jerman Cuci Monas
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
Muhammadiyah Segera Revisi Fatwa Tato Tak Dilarang
Sering Di-bully, Agnes Monica Tetap Cinta Indonesia
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
23 jam lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya