TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dua hakim konstitusi terpilih, Wahiduddin Adams dan Aswanto, adalah yang terbaik dibanding sembilan kandidat lain. Namun, dia menilai kualitas dan rekam jejak kedua orang tersebut biasa saja. "Saya anggap seharusnya hakim konstitusi berisi orang-orang jagoan, punya track record panjang, tapi mekanisme di DPR tak memungkinkan untuk itu," ujar Refly ketika dihubungi Tempo, Kamis, 6 Maret 2014.
Refly berharap DPR sedikit mengubah mekanisme pemilihan hakim konstitusi di masa mendatang. Selain mendaftar, DPR juga diharapkan juga meminang tokoh-tokoh potensial. "Negarawan tak akan melamar pekerjaan," ujarnya menambahkan.
Para kandidat yang melamar ataupun dilamar, kata Refly, tetap wajib mengikuti uji kelayakan oleh tim pakar. Jadi, ucapnya, kandidat yang dilamar tak pasti terpilih.
Komisi Hukum DPR memilih Wahiduddin dan Aswanto sebagai pengganti Akil Mochtar dan Harjono di Mahkamah Konstitusi Rabu malam. Wahiduddin merupakan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan Aswanto merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Wahiduddin sempat dikhawatirkan bakal disetir oleh bekas atasannya, Patrialis Akbar. Adapun Aswanto dipermasalahkan ihwal hartanya yang melimpah.
Hasil akhir pemilihan suara terbanyak diperoleh Wahiduddin Adams dengan 46 suara. Sedangkan suara terbanyak kedua diraih oleh Aswanto dengan perolehan 23 suara. Rencananya kedua nama ini bakal disahkan di sidang paripurna hari ini.
Tim pakar sendiri merekomendasikan empat calon hakim kepada Komisi Hukum, yaitu Ni'matul Huda, Atip Latipulhayat, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Setiap anggota Komisi memilih dua dari empat nama. Satu orang anggota Komisi Hukum tidak menghadiri pemilihan hakim konstitusi ini. Total anggota Komisi yang hadir dalam pemilihan ini adalah sebanyak 50 orang.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya