Menyuap, Pengacara Diarahkan Gubernur Ratu Atut

Jumat, 28 Februari 2014 07:17 WIB

Pengacara Susi Tur Andayani. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, mengklaim telah menyuap Akil karena mendapat arahan dari Gubernur Banten Atut Chosiyah. Hal ini diungkapkan Susi melalui Reza Edwidjanto saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.

"Terdakwa mendapat arahan dari Atut agar melakukan pengurusan perkara, baik dalam bentuk negosiasi atau tindakan lain kepada Akil," kata Reza.

Menurut dia, Susi yang menjadi pengacara calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, dalam mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK itu pernah melakukan pertemuan dengan kliennya beserta Atut. "Pertemuan pada 16 Desember 2013. Atut menyampaikan ke Susi bahwa pengurusan perkara agar diselesaikan melalui Akil," kata Reza.

Fakta hukum lain, ujar dia, ada peranan aktif dari Amir dan Kasmin. Mereka, menurut Reza, mengadakan pertemuan dengan Atut beserta adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan rencana penyuapan terhadap Akil. "Hal ini menunjukkan pemberian janji oleh Atut dan Wawan kepada Akil telah terjadi tanpa sepengetahuan dan peranan Susi."

Reza menegaskan posisi Susi bukan sebagai peserta atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Akil. Susi, kata dia, seharusnya berada sebagai peserta tindak pidana yang dilakukan Atut dan Wawan. Atau sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang dilakukan Amir dan Kasmin.

Ia pun memohon kepada ketua majelis hakim Gosen Butar Butar agar mengabulkan eksepsi dari Susi. Serta menyatakan bahwa surat dakwaanya dinyatakan obscuur, dan oleh karenanya tidak dapat diterima. Terakhir, ia minta ke hakim agar membebaskan Susi dari tahanan dan mengembalikan dalam keadaan semula.

Gosen lantas mengagendakan sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi oleh tim penuntut umum pada awal pekan depan. "Sidang ditunda Senin siang, 3 Maret 2013," kata Gosan menutup sidang.

LINDA TRIANITA


Terpopuler

Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Demokrat Larang Bhatoegana Bicara Agar Tak Gaduh
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya