TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Pribadi Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintansari. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh adik kandung bekas Gubernur Banten itu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk TCW," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca: Telusuri Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Tiga Saksi Lagi
Dalam perkara ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga disangka melanggar Pasal 3 ayat 1 dan/atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adik bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Baca: KPK Terus Dalami Kasus Pencucian Uang Adik Atut
Dalam kasus Wawan, KPK menyita ratusan kendaraan berbagai jenis, dari supercar, mobil mewah, sepeda motor gede, sampai truk molen. Kendaraan-kendaraan tadi tak semua disita dari Wawan langsung, tapi ada juga yang didita dari pihak lain, seperti karyawan PT Bali Pasific Pragama dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Aeng Haerudin.
Saat ini, adik Atut Chosiyah tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.