Delapan Mantan Anggota DPRD Solo Dikenai Wajib Lapor
Reporter
Editor
Selasa, 1 Februari 2005 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Kepolisian Wilayah (Polwil) Surakarta batal menyerahkan delapan mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD kepada Kejaksaan Negeri Solo. Tapi mereka dikenai wajib lapor dua kali seminggu ke Mapolwil Surakarta sambil menunggu waktu penyerahan ke kejaksaan. Rencananya, Selasa (1/2), delapan anggota dewan periode 1999-2004 yang tergabung dalam Panitia Rumah Tangga (PRT) akan diserahkan tim penyidik Polwil kepada kejaksaan. Bersama tim pengacara, mereka sudah memenuhi panggilan datang ke Mapolwil. Penyerahan delapan tersangka kepada kejaksaan ini merupakan pernyerahan tahap kedua setelah sebelumnya diserahkan dua mantan pimpinan DPRD. Bahkan kedua mantan pimpinan dewan itu langsung ditahan kejaksaan begitu diserahkan tim penyidik Polwil beberapa hari lalu.Namun setelah terjadi pertemuan antara tim penyidik Polwil dengan tim pengacara para tersangka, Selasa (1/2) penyerahan delapan mantan anggota dewan ke kejaksaan itu dibatalkan. Alasannya, menunggu selesainya persidangan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim pengacara mantan anggota dewan terhadap kejaksaan."Penyerahan hari ini kita tunda. Kebetulan tengah berlangsung sidang praperadilan dari tersangka terhadap kejaksaan. Jadi biar para tersangka ini konsentrasi dulu pada persidangan tersebut," papar AKP Hasibuan, koordinator tim penyidik Polwil Surakarta. Anas Syahirul