Akil Terima Rp 60 M Lebih dari Sengketa Pilkada

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 20 Februari 2014 23:30 WIB

Akil Mochtar menyeka wajahnya saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima duit lebih dari Rp 60 miliar. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, Akil memperoleh uang tersebut dari hasil mengurus 11 perkara sengketa pemilihan kepala daerah di MK.


"Terdakwa menerima sejumlah yang terkait permohonan keberatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah," kata jaksa Pulung Rindandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014. Penerimaan tersebut tercantum dalam empat dari enam dakwaan yang menjerat Akil.

Dalam dakwaan pertama, kata dia, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Mantan politikus Partai Golkar ini disebut menerima uang Rp 3 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu dari sengketa pemilukada Kabupaten Empat Lawang. Lalu, Rp 19,866 miliar dari sengketa pemilukada Kota Palembang dan Rp 500 juta dari sengketa pemilukada Lampung Selatan.

Uang-uang itu, kata jaksa Pulung, diterima Akil bersama-sama dengan politikus Partai Golkar Chairun Nisa, pengacara Susi Tur Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy. Padahal, patut diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Akil juga dikenai Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. Soalnya, ia menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di empat Kabupaten, yaitu Buton, Morotai, Jawa Timur dan Tapanuli Tengah. Akil adalah ketua hakim panel dalam empat perkara sengketa pemilukada ini.

Dari sengketa pemilukada Kabupaten Buton, Akil disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Ia juga menerima Rp 2,98 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten Morotai, dan Rp 1,8 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah. Akil juga mendapatkan janji uang Rp 10 miliar dari pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Dalam dakwaan ketiga, Akil disebut memeras Wakil Gubernur Papua 2006-201, Alex Hagesem. Ia meminta Alex memberikan uang Rp 125 juta. Permintaan ini terkait dengan perkara sengketa pemilukada di Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel. Ia dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke empat, Akil didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Pemberian itu diduga untuk memenangkan pasangan Atut-Rano Karno sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang kemenangannya digugat ke MK. Ia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya