Saksi Akil Cabut Kesaksian, Hakim: Bapak Sehat?

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 30 Januari 2014 20:07 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kanan) menjadi saksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Golongan Karya Kalimantan Tengah Rusliansyah, mencabut keterangannya ihwal meminta Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, agar membantu mengurus sebelas pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah.

"Itu saya cabut, karena hanya penafsiran saya saja," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Januari 2014.

Sidang hari ini ialah untuk tiga terdakwa sekaligus, yakni Hambit Bintih, legislator Partai Golongan Karya Chairun Nisa, dan pengusaha tambang Cornelis Nalau.

Dia beralasan sedang sakit saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Rusliansyah mengatakan ketika itu ia baru saja menjalani operasi jantung, sehingga tidak bisa konsentrasi saat diperiksa penyidik selama sebelas jam.

Ketua Majelis Hakim Suwidiya kontan bertanya apakah Rusliansyah serius mencabut keterangannya itu. Pasalnya, kesaksian itu penting untuk tahu tentang kongkalikong pemilihan kepala daerah di provinsi Kalimantan Tengah, selain Kabupaten Gunung Mas yang telah disidik KPK dan kini dalam proses persidangan.

"Perubahan ini prinsip Pak," kata Suwidiya. "Bapak kondisi sehat? Kapan Bapak terakhir pergi ke dokter jantung?"

Dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim lantas memutuskan menunda permintaan keterangan Rusliansyah hingga sidang pekan depan.

"Kalau perlu, cek ke dokter dulu," ucap Suwidiya.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan, Rusliansyah mengaku bersama Chairun Nisa pernah bertamu ke rumah dinas Akil pada bulan Maret 2013. Kepada penyidik, Rusliansyah mengatakan mereka berdiskusi soal sebelas pemilihan kepala daerah di kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Tengah. Seluruh pemilihan itu diikuti pasangan calon dari Golkar.

Jika nantinya dari sebelas daerah itu ada yang berperkara di Mahkamah Konstitusi, Nisa meminta Akil membantu memenangkan pasangan calon Golkar. Akil disebut pernah mengancam menaikkan tarif suap terhadap dirinya menjadi Rp 9 miliar.

BUNGA MANGGIASIH

Berita Terpopuler:
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
PDIP: Wali Kota Risma Tak Boleh Mundur
Banjir di Jakarta Hari Ini Diperkirakan Jam 8-10
Katulampa 230 Cm, Jakarta Banjir Lagi Pagi Ini
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?

Berita terkait

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

3 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

3 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya