Direktur Bank Surya Adrian Kiki di mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama dengan Wakil Direktur, Bambang Sutrisno. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, uang pengganti yang harus dibayar bekas Direktur Utama Bank Surya penerima BLBI, Adrian Kiki, sebesar Rp 1,5 triliun, tapi baru sebagian yang sudah dibayar. "Tapi nilainya perlu dicocokkan lagi," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Rabu, 22 Januari 2014.
Andhi menjelaskan, kejaksaan sebagai eksekutor, hanya bisa melakukan eksekusi amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 lalu. "Jika ada perkara lain, harus ada proses lagi," kata Andhi.
Ia juga menambahkan, pihaknya tak bisa mengusut Kiki dengan pasal tindak pidana pencucian uang, Karena, undang-undang tersebut tidak berlaku surut.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima dana BLBI. Dalam penyaluran BLBI ini, negara merugi hingga Rp 1,9 triliun. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia.
Dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, Adrian dipidana penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Pada 2 Juni 2003, putusan Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan Adrian Kiki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup.