TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki dan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hadir pula wakil pemerintah, beberapa anggota Komisi III DPR, dan ahli yang juga akan memberikan keterangan dalam sidang pengujian pasal 68 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, Selasa (11/1). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan kelanjutan dari sidang 16 Desember 2004, yang agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan dua orang ahli. Dalam sidang tersebut pemohon menghadirkan Indriyanto Seno Adji yang juga merupakan pengacara Abdullah Puteh dan Andi Hamzah sebagai ahli. Keduanya menegaskan bahwa UU tentang KPK tidak dapat diberlakukan secara retroaktif atau berlaku surut. "Pengambil alihan hanya dapat dilakukan KPK dalam batas waktu 27 Desember 2002 sampai 27 Desember 2003," jelas Indriyanto ketika memberikan keterangan. Pada 27 Desember 2003 tersebut UU KPK telah disahkan dan KPK terbentuk pada 27 Desember 2003. Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK berwenang mengambil alih perkara yang belum diselesaikan pihak kepolisian dan kejaksaan. Perkara ini diajukan oleh Bram Hade Manopo yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non aktif, Abdullah Puteh. Dalam perkara ini, pemohon mempunyai kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Assegaf, Rahmawati dan Asifuddin. Sidang ini dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Indriani