TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan sanksi terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae, yang memerintahkan pemblokiran bandara akan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Pemerintah provinsi kan wakil pemerintah pusat di daerah," kata Gamawan saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 23 Desember 2013.
Gamawan telah meminta dilakukan penyelidikan terhadap ulah Bupati Marianus yang memerintahkan Satuan Pamong Praja menghadang landasan Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT, pada Sabtu, 21 Desember lalu. Ia juga akan meminta penjelasan detil dari Gubernur Nusa Tenggara Timur. "Selidiki, proses dulu. Kami kan baru mendapat informasi dari media," ujarnya.
Gamawan menegaskan perbuatan Martinus jelas salah karena seorang kepala daerah tidak dibenarkan menutup fasilitas umum. Seperti apa sanksi yang akan diberikan, Gamawan mengisyaratkan berupa sanksi administratif. "Teguran, administratif. Tapi kalau ada yang melaporkan itu sebagai pelanggaran hukum, silakan saja," katanya.
Sabtu pekan lalu, Bupati Marianus Sae memerintahkan Satuan Pamong Praja menghadang landasan Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT. Penyebabnya, sang Bupati tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang menuju Ngada. Ia merasa dirugikan karena tidak bisa mengikuti rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membahas soal daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
PINGIT ARIA
Terpopuler:
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Berita terkait
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
35 hari lalu
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti
30 Oktober 2023
Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024
22 Mei 2023
Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan
22 Mei 2023
ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaMendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
23 Desember 2022
Mendagri Tito Karnavian menyatakan penjabat kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di seluruh daerah akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal
21 September 2022
Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat tanpa persetujuan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme
21 September 2022
NasDem menilai surat edaran yang dikeluarkan Tito Karnavian menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.
Baca SelengkapnyaPenjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan
18 September 2022
Anies Baswedan menganggap hak dan kewenangan penjabat kepala daerah soal mutasi dan pemberhentian pegawai sudah diatur.
Baca SelengkapnyaKemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat
16 September 2022
Kemendagri menanggapi kekhawatiran potensi abuse of power dalam aturan memperbolehkan Pj kepala daerah dibolehkan memutasi dan memberhentikan ASN
Baca SelengkapnyaMendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Pengamat: Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan
16 September 2022
Mendagri menerbitkan surat edaran kepada penjabat atau Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat
Baca Selengkapnya