KPK Bebas Membuka Rekening Hasil Korupsi

Reporter

Editor

Selasa, 21 Desember 2004 02:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi bebas membuka rekening bank milik siapapun untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Kewenangan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu dikuatkan dengan fatwa Ketua Mahkamah Agung yang dikeluarkan 2 Desember 2004 pada Gubernur Bank Indonesia. Dalam suratnya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan prosedur membuka rekening bank sebagaimana pasal 29 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo. pasal 42 Undang-Undang Perbankan tidak berlaku.Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik fatwa Ketua Mahkamah Agung tersebut. ?Itu akan berguna untuk penyelidikan, penyidikan kasus yang saat ini ditanggani KPK atau kasus-kasus yang akan datang,? kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, Senin malam (20/12). Fatwa tersebut, lanjut Erry mengatasi salah satu kendala legalitas yang dihadapi KPK dalam menanggani pemberantasan korupsi.Erry menjelaskan, KPK pernah meminta sebuah bank untuk membuka rekening nasabahnya yang sedang dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi. ?Namun hasilnya ngambang, oleh bank bersangkutan kita tidak boleh membukanya,? ujarnya. Hal ini, lanjut Erry pihak bank menilai kewenangan membuka rekening bank hanya dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.Setelah itu, KPK menemui pihak Bank Indonesia membicarakan masalah pembukaan rekening yang dicurigai hasil korupsi tersebut. ?Kita beberapa kali bertemu dengan pihak Bank Indonesia terutama Biro Hukum BI," jelasnya.Untuk ke depan, kata Erry, penyelenggara negara yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN), pihaknya tidak akan kesulitan membuka rekening bank bersangkutan. ?Karena mereka mencantumkan surat kuasa pada KPK membuka rekening bank milik mereka,? katanya. Namun, lanjut Erry, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika pejabat negara tersebut tidak mencantumkan rekening yang dimiliki pada laporan yang disampaikan pada KPK.Sementara pada rekening milik tersangka yang ada di luar negeri, KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan badan anti korupsi di negara yang ketempatan rekening tersangka. ?Oleh karena itu kami menandatanggani kesepahaman dengan mereka kemarin, termasuk kerja sama dalam pembukaan rekening,? ujarnya. Bambang Wijayanto, Pengamat dan Praktisi Hukum menilai fatwa yang dikeluarkan Ketua MA akan disambut baik KPK. ?Karena selama ini, KPK mengeluh tidak bisa membuka rekening bank untuk penyelidikan dan penyidikan,? katanya, Senin(20/12). Sutarto?Tempo

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Baca Selengkapnya

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Bertanya ke Jokowi, Apakah akan Terus Membiarkan?

13 Juni 2020

Novel Baswedan Bertanya ke Jokowi, Apakah akan Terus Membiarkan?

Penyidik KPK, Novel Baswedan menilai ada banyak kejanggalan dalam proses peradilan penyerangan air keras ke dirinya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Terima Hasil Laporan Pemeriksaan Firli

11 April 2019

Pimpinan KPK Terima Hasil Laporan Pemeriksaan Firli

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hasil pemeriksaan internal itu telah diterima pimpinan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK akan Segera Bertemu Pegawai Bahas Petisi

10 April 2019

Pimpinan KPK akan Segera Bertemu Pegawai Bahas Petisi

Pimpinan KPK, kata Febri, menganggap petisi tersebut merupakan dinamika organisasi yang biasa terjadi di lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya