SBY Segera Teken Perpu Penyelamatan MK  

Reporter

Selasa, 15 Oktober 2013 05:54 WIB

KTT APEC 2013 Resmi Dibuka Presiden SBY

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal segera meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dipastikan SBY melalui akun Twitter resmi miliknya, @SBYudhoyono, Senin malam, 14 Oktober 2013.

Di akun itu, SBY menyatakan telah memimpin rapat kabinet bersama sejumlah menteri untuk membahas rancangan Perpu penyelamatan MK, Senin malam. "Insya Allah dalam dua hari ini, Perpu akan saya tanda tangani," kata SBY melalui cuitan pada pukul 23.26 WIB, lengkap dengan tanda *SBY* di akhir cuitannya.

Menurut SBY, ada tiga hal penting dalam Perpu itu, yakni persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, serta pengawasan hakim konstitusi. Ia memastikan Perpu mengenai penyelamatan MK ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berupaya mencegah adanya kepentingan politik partisan dalam pemilihan hakim konstitusi.

"Meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden, DPR, dan MA untuk menetapkan hakim konstitusi, prosesnya mesti akuntabel dan transparan," ujar SBY. Dalam menyusun Perpu tersebut, SBY menyatakan telah melibatkan menteri-menteri terkait dan sejumlah pakar hukum tata negara agar isinya tepat.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini berharap dengan adanya Perpu itu, bisa memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK sehingga lembaga itu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. "Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar tidak mendapatkan kepercayaan rakyat," ucap SBY. "Jangan sampai rakyat masih curiga."

Adapun penetapan perlunya keberadaan Perpu ini, diputuskan SBY seusai bertemu para pimpinan lembaga negara, kecuali MK, terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil ditangkap lantaran diduga menerima suap dalam sengketa dua pemilihan kepala daerah yang ditangani MK.

Para pimpinan lembaga negara yang bertemu SBY pada 5 Oktober lalu itu adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

PRIHANDOKO

Berita populer:
Selingkuh Politik-Bisnis Dinasti Keluarga Atut
Muchlis Hadi Timnas U-19 Diarak Keliling Kampung
Evan Dimas Memberi Kejutan Istimewa ke Ibunya
Ribut dengan Isteri, Dolly Jadi Pelampiasan

Berita terkait

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

51 menit lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya