Pilkada Ulang Sumsel Sedot Rp 100 Miliar APBD  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 9 Oktober 2013 12:41 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Palembang - Pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menguras hampir 100 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel. Pemilihan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi di masa kepemimpinan Akil Mochtar.

Menurut pengamat sosial Universitas, Sriwijaya Alfitri, putusan MK yang memerintahkan pemilihan ulang di Sumsel yang menguras dana sangat besar dari APBD itu merupakan keputusan yang kurang bijak. "Kita lihat hasil pemilihan ulang 4 September ternyata tak membawa perubahan signifikan. Seharusnya, majelis meninjau seluruh aspek terlebih dahulu," kata Alfitri, Rabu, 9 Oktober 2013.

Putusan sela MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Sumsel mengharuskan dilaksanakan pemilihan ulang di empat kabupaten dan satu kecamatan pada 4 September 2013. Untuk keperluan itu, Pemerintah Provinsi Sumsel mengalokasikan anggaran Rp 96,5 miliar.

Menurut Alfitri, yang juga staf pengajar Program Pascasarjana Unsri, MK, sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia dalam mengambil keputusan, semestinya tidak hanya mengacu pada pertimbangan hukum semata. "Pemilihan ulang akan banyak sekali implikasinya bagi daerah tersebut, apalagi jika daerah itu APBD-nya tergolong kecil," kata doktor sosiologi lulusan Universitas Padjadjaran tersebut.

Selain menyedot APBD, pemilihan ulang juga berimbas pada terbengkalainya sebagian dari program pembangunan daerah. Sebab, dananya terpotong anggaran pelaksanaan pemilukada ulang. "Ke depan, saya usulkan untuk anggaran pemilihan ulang dibebankan kepada pemohon," katanya.

Sebelumnya, DPRD dan Pemprov Sumsel sepakat untuk mengucurkan dana pemilihan ulang Rp 42 miliar untuk KPUD, Rp 40 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rp 16 miliar untuk pengamanan oleh polisi, dan Rp 500 juta untuk pengamanan oleh TNI.

Setelah dilakukan pemilihan ulang, hasilnya tetap dimenangkan Alex Noerdin-Ishak Mekki dengan memperoleh 1.447.799 suara. Sedangkan pasangan Deru-Maphilinda Boer, sebagai pesaing Alex Noerdin sekaligus pemohon pilkada ulang, memperoleh 1.389.169 suara.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya