TEMPO.CO, Palembang - Pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menguras hampir 100 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel. Pemilihan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi di masa kepemimpinan Akil Mochtar.
Menurut pengamat sosial Universitas, Sriwijaya Alfitri, putusan MK yang memerintahkan pemilihan ulang di Sumsel yang menguras dana sangat besar dari APBD itu merupakan keputusan yang kurang bijak. "Kita lihat hasil pemilihan ulang 4 September ternyata tak membawa perubahan signifikan. Seharusnya, majelis meninjau seluruh aspek terlebih dahulu," kata Alfitri, Rabu, 9 Oktober 2013.
Putusan sela MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Sumsel mengharuskan dilaksanakan pemilihan ulang di empat kabupaten dan satu kecamatan pada 4 September 2013. Untuk keperluan itu, Pemerintah Provinsi Sumsel mengalokasikan anggaran Rp 96,5 miliar.
Menurut Alfitri, yang juga staf pengajar Program Pascasarjana Unsri, MK, sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia dalam mengambil keputusan, semestinya tidak hanya mengacu pada pertimbangan hukum semata. "Pemilihan ulang akan banyak sekali implikasinya bagi daerah tersebut, apalagi jika daerah itu APBD-nya tergolong kecil," kata doktor sosiologi lulusan Universitas Padjadjaran tersebut.
Selain menyedot APBD, pemilihan ulang juga berimbas pada terbengkalainya sebagian dari program pembangunan daerah. Sebab, dananya terpotong anggaran pelaksanaan pemilukada ulang. "Ke depan, saya usulkan untuk anggaran pemilihan ulang dibebankan kepada pemohon," katanya.
Sebelumnya, DPRD dan Pemprov Sumsel sepakat untuk mengucurkan dana pemilihan ulang Rp 42 miliar untuk KPUD, Rp 40 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rp 16 miliar untuk pengamanan oleh polisi, dan Rp 500 juta untuk pengamanan oleh TNI.
Setelah dilakukan pemilihan ulang, hasilnya tetap dimenangkan Alex Noerdin-Ishak Mekki dengan memperoleh 1.447.799 suara. Sedangkan pasangan Deru-Maphilinda Boer, sebagai pesaing Alex Noerdin sekaligus pemohon pilkada ulang, memperoleh 1.389.169 suara.
PARLIZA HENDRAWAN
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya