Abraham Samad (kiri) menerima kunjungan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) di gedung KPK, Jakarta (7/6). DKPP melakukan koordinasi dengan KPK terkait pemilu 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengingatkan Majelis Kehormatan agar jangan terlalu formalistis dalam menentukan perkara etik Akil Mochtar, tersangka suap sengketa pemilukada. Menurut Jimly, dengan Akil tertangkap tangan oleh KPK, sudah menjadi satu bukti nyata tersendiri yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis untuk memutuskan kasus Akil.
"Mekanisme peradilan etik itu tidak sekaku peradilan hukum, yang harus diketahui acaranya titik demi titik, koma demi koma," kata Jimly saat ditemui seusai mengisi acara Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat di Wisma Sugondo, Cibubur, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013.
Kasus Akil, kata dia, menyangkut integritas seorang hakim konstitusi yang membutuhkan tindakan cepat dalam memutuskan perkara etiknya. Majelis Kehormatan tidak perlu memanggil semua pihak untuk didengar kesaksiannya satu-persatu.
"Itu justru memperpanjang (proses putusan) dan menambah delegitimasi (Mahkamah Konstitusi)," katanya. Menurut dia, Majelis Kehormatan jangan terlalu formalistis prosedural. "Jadi, langsung diputus saja."
Mulai kemarin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana kasus pelanggaran etika Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Dari sembilan saksi yang akan dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan, hanya lima yang hadir.
Kelima saksi yang datang itu adalah Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahjudi, Kepala Subbagian Protokol Ardiyansah Salim, Sekretaris Ketua MK Yuanna Sisilia, Staf Protokol Samili, dan office boy Sutarman.
Majelis Kehormatan berupaya mengumpulkan keterangan dan informasi secara internal dengan menghadirkan saksi kunci. Para saksi yang tidak hadir akan dimintai keterangan pada hari ini. "Kami masih berusaha meminta saksi lainnya untuk datang dan memberikan keterangan lanjutan," ujar Mahfud Md., anggota Majelis Kehormatan MK.