TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis Munir. Dalam situs Mahkamah Agung tertulis, PK yang diajukan untuk kasus pembunuhan dan surat palsu dengan pemohon Pollycarpus dikabulkan mahkamah.
Majelis hakim yang memutus perkara ini pada 2 Oktober 2013 adalah Sofyan Sitompul, Dudu D Machmudin, Sri Murwahyuni, Salman Luthan, M Zaharuddin Utama, dan Amin Safrudin. Perkara ini tercatat dengan nomor register 133 PK/PID/2011. Pollycarpus yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan putusan ini jadi mendapat hukuman 14 tahun penjara.
Pengacara Pollycarpus, M. Assegaf yang dihubungi Tempo mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan ini. "Sejak awal kami berjuang mati-matian. Kami bersyukur MA mengabulkan," katanya Ahad, 6 Oktober 2013.
Menurut Assegaf, Pollycarpus memang tak bersalah. Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara. Assegaf menduga hukuman ini dipaksakan lantaran desakan dari masyarakat.
"Banyak lembaga swadaya masyarakat yang mendesak," ujarnya. Saat Pollycarpus mengajukan banding pun, kata dia, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya banding yang diajukannya, sehingga membuatnya tetap mendekam di penjara.
Pollycarpus, kata dia, mulai mendapat keadilan saat putusan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hakim tingkat kasasi mengurangi masa tahanannya menjadi 2 tahun. Ia sempat menghirup udara bebas setelah menjalani hasil putusan kasasi itu.
Namun, kejaksaan lalu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. dalam putusannya, Pollycarpus divonis bersalah dengan hukuman lebih berat menjadi 20 tahun. Tidak terima dengan itu, dia mengajukan langkah peninjauan kembali balik.
NUR ALFIYAH| JULI
Terhangat
Ketua MK Ditangkap| Amerika Shutdown| Edsus Lekra| Info Haji
Berita Terpopuler
Ketua KPK Tak Takut pada Atut
Atut Kumpul dengan Keluarga dari Banten di Jakarta
Ratu Atut Punya Rumah Mewah di Bandung
SBY Copot Akil sebagai Ketua MK
Ratu Atut Sering ke Bandung Dikawal Polisi Banten
Rano Karno Mulai Digadang-gadang Geser Ratu Atut
Berita terkait
Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya
13 jam lalu
Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.
Baca SelengkapnyaPutusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar
1 hari lalu
MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba
3 hari lalu
Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaPenuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya
3 hari lalu
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.
Baca SelengkapnyaDituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam
3 hari lalu
Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.
Baca SelengkapnyaKata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung
9 hari lalu
Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.
Baca SelengkapnyaAlasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY
9 hari lalu
Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF
12 hari lalu
Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).
Baca Selengkapnya20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat
12 hari lalu
20 tahun sudah kematian Munir tidak kunjung menemukan titik terang mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir sesungguhnya.
Baca SelengkapnyaMA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY
13 hari lalu
KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya