TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Munir Said Thalib telah memasuki tahun ke-20. Aktivis hak asasi manusia itu tewas diracun arsenik dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda, untuk melanjutkan studinya. Misteri kematian Munir hingga saat ini belum menemui titik terang. Salah satu kejanggalan dari penyusutan kasus tersebut adalah hilangnya dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF).
“Ini yang bikin kesal, kok bisa dokumen kasus pembunuhan sepenting ini hilang? Untuk sebuah dokumen pembunuhan, setingkat Polsek pun seharusnya bisa mengamankan. Orang yang sering mendampingi kasus orang hilang, dokumen tentang dirinya justru bisa hilang. Kan aneh,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandung, Heri Pramono dalam acara diskusi dan nonton bareng film dokumenter Munir "Kiri Hijau Kanan Merah" di Kedai Jante, Jalan Garut, Kota Bandung pada Sabtu, 7 September 2024.
Sabagi pengingat, pada 23 November 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perpres nomor 111 Tahun 2004 tentang “Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir”. TPF kemudian dibentuk dan telah menyelesaikan laporan investigasi mereka. Dokumen hasil investigasi diserahkan secara langsung kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005 di Istana Negara. Dokumen itu tak pernah dibuka ke publik, tiba-tiba, dokumen hasil penyelidikan TPF itu hilang.
Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensetneg. Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.
Rezim berganti, Koalisi masyarakat sipil penggiat hak asasi manusia mendesak pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapkannya kepada publik serta menindaklanjuti semua hasil laporan tersebut. Kini, sudah periode kedua pemerintahan Jokowi, istana juga tak kunjung mengungkap kasus Munir.
Menurut Heri, hal tersebut memperlihatkan bagaimana pemerintah setakut itu kepada orang yang giat menangani kasus pelanggaran HAM. Dia juga menyoroti seringnya janji terkait penyelesaian kasus HAM jadi bahan jualan setiap pemilu namun urung ditepati. Aktor-aktor terduga pelanggar HAM, sebut Heri, justru malah terkesan diberi ruang oleh pemerintah, bahkan diberi jabatan.
“Mau ada undang-undang atau peraturan yang bagaimana pun kalau tidak ada itikad dari pemerintah untuk mengusut tuntas, ya kasus Munir dan perkara pelanggaran HAM lainnya akan lewat begitu saja. Mau nunggu sampai berapa puluh tahun?” jelasnya.
Komnas HAM Ungkap Perkembangan Kasus Munir
Ketua Tim Ad Hoc Munir, Hari Kurniawan mengungkap perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan Munir yang telah dilakukan Komnas HAM. Pertama, membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib (Tim Ad Hoc Munir) pada Januari 2023. Tim tersebut terdiri dari unsur Komnas HAM dan masyarakat.
"Kedua, proses penyelidikan tim ad hoc sampai saat ini masih berjalan yang antara lain mencakup penyusunan rencana kerja, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD), dan beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum," kata Hari dalam keterangan resminya pada Sabtu, 7 September 2024.
Ketiga, Tim Ad Hoc Munir juga tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. Di antaranya putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.
"Keempat, Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib," ucap Hari.
Ia menuturkan Komnas HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib merupakan sebuah peristiwa yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia. Hari mengeklaim penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela HAM di Indonesia.
Pilihan Editor: 20 tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat