Dua Menteri Tidak Hadir dalam Sidang Pemekaran Papua
Reporter
Editor
Kamis, 11 November 2004 05:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/11) ini akan menggelar sidang putusan uji materiil UU No. 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Pinai, Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong. Untuk mewakili pemerintah, mahkamah sudah mengirim surat pemanggilan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Laksamana (purn) Widodo AS dan Menteri Dalam Negeri Letjen (purn) M. Ma'ruf.Namun kedua menteri itu ternyata tidak bisa hadir. ?Beliau (Widodo) datang ke sini untuk memberitahukan dirinya dan Mendagri tidak bisa hadir karena harus mengikuti kunjungan Presiden Yudhoyono ke Kalimantan,? kata Ketua MK Jimly Assiddiqie, Rabu (10/11).Menurut Jimly, maksud pemanggilan itu untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah baru menyampaikan apabila ada perubahan kebijakan tentang pemekaran Provinsi Papua, sebelum putusan dibacakan. ?Karena kami sudah mendengar dari tokoh masyarakat dan pemohon serta koran-koran ada berita seolah-olah ada perubahan kebijakan,? katanya.Tetapi lanjut Jimly, kesempatan itu bersifat fakultatif. Pemerintah, menurutnya bisa saja menggunakan hak tersebut dan juga bisa tidak. Jika pemerintah menggunakan kesempatan itu, katanya, apa yang disampaikan dalam sidang nanti akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam mengambil pertimbangan. Namun bila tidak, majelis hakim tetap akan membacakan putusan tersebut. Menteri Widodo AS kepada pers, menyerahkan sepenuhnya masalah uji materiil pemekaran provinsi itu. ?Saya kira putusannya akan sangat bijak,? katanya. Ia sendiri mengatakan aparat keamanan sudah mengantisipasi terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Edy Can?Tempo