Salah Ketik Supersemar, KY Minta MA Koreksi Diri  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 24 Juli 2013 05:51 WIB

Suparman Marzuki. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, hakim tua di Mahkamah Agung sebaiknya mengurangi volume dan kualitas perkara yang mereka tangani. Sebab, hakim tua yang pensiun tak bisa diminta pertanggungjawaban etik lagi jika berbuat kesalahan.

"Objektifnya, perkara jangan menumpuk di dia. Kalau perkara itu sensitif, tak bisa lagi meminta pertanggungjawaban saat sudah pensiun," kata dia di gedung kantornya, Selasa, 23 Juli 2013.

Suparman menilai Mahkamah Agung perlu segera memperbaiki pendistribusian perkara. Perkara sensitif diberikan merata, jangan tertumpuk di kepada hakim-hakim tua.

Salah satu pensiunan hakim agung yang ramai diberitakan adalah Harifin Tumpa. Sebelum pensiun, bekas Ketua MA itu adalah ketua majelis hakim perkara perdata Yayasan Supersemar.
Dalam amar putusan kasasi perkara tersebut, ada salah ketik yang fatal.

MA menghukum Supersemar harus membayar denda kepada negara sebesar USD 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Kesalahan ketik terletak pada denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar. Akibatnya, pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung tak bisa langsung mengeksekusi putusan.

Yayasan Supersemar--yang memperoleh kucuran dana dari pemerintah--terbukti melawan hukum dengan memberikan dana tersebut bukan untuk peruntukannya. Supersemar yang diketuai Presiden Soeharto itu dinilai mencuri uang negara.

Selain Harifin Tumpa, hakim agung yang turut menyidangkan perkara ini adalah Dirwoto dan Rehngena Purba. Panitera pengganti adalah Pri Pambudi Teguh, sedangkan Panitera Muda Perdata adalah Soeroso Ono.

Suparman mengatakan lembaganya akan meminta berkas putusan kasasi Supersemar dan meminta penjelasan ke MA. Menurut dia, kesalahan ketik adalah alasan yang tak masuk akal karena sudah terjadi berulang-ulang. Jika dalam di perkara itu ada unsur suap kepada hakim, dia meminta hakim tersebut diproses pidana.

"Nanti ketika hakim itu ditanya dan mengaku lupa, para hakim agung yang sudah pensiun itu patut dipertanyakan kredibilitas masa lalu mereka," ujar Suparman. "Ini bukan masalah hakim yang pensiun, tapi ini adalah masalah institusional."

MUHAMMAD RIZKI
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor

Baca juga:

Ganjar Pranowo: Aneh, Kepala Dinas Touring Moge

Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis

Syamsir Alam Girang Dipanggil ke Timnas Indonesia


Berita terkait

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.

Baca Selengkapnya

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.

Baca Selengkapnya

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

11 Mei 2023

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

11 Mei 2023

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

13 April 2023

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.

Baca Selengkapnya

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

12 September 2022

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.

Baca Selengkapnya

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

24 Agustus 2022

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya