Kasus Century, ICW Minta DPR Dukung Proses Hukum

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 19 Juli 2013 19:59 WIB

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Penggiat anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengukung proses penegakan hukum dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century.

Febri meminta anggota DPR juga mendukung putusan Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Center for Settlement of Investment yang menolak gugatan Ravat Ali Rizvi, terpidana kasus Bank Century.

"Artinya, pemerintah kita bisa menegakkan proses hukum kasus Century dengan menyita aset terpidana," kata Febri kepad Tempo, Jumat, 19 Juli 2013. Dia mengatakan anggota DPR harus mendukung atau malah mendorong sesegera mungkin upaya penyitaan aset Ravat.

Febri mengatakan legislator yang tidak mendukung artinya menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dia juga melihat ada sejumlah anggota DPR yang mengarahkan kasus ini ke ranah politik. Padahal persoalan Bank Century murni hukum.

Dua tahun setelah gugatan tersebut, Pengadilan Arbitrase menerima eksepsi atau keberatan pemerintah terkait dengan gugatan Rafat. Eksepsi pemerintah diterima majelis arbitrase karena investasi Rafat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jaksa Agung Basrief Arif mengatakan, dalam putusannya majelis arbitrase menyatakan investasi Rafat tidak mendapatkan izin berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing seperti yang diisyaratkan perjanjian bilateral. "Ini artinya pemerintah menang," kata Basrief.

Gugatan arbitrase ini pernah menjadi polemik. Pada September 2011, anggota Tim Pengawas Bank Century DPR, Bambang Soesatyo pernah mengatakan di sejumlah media massa bila majelis arbitrase memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dalam sidang Pengadilan Arbitrase Internasional.

Menurut Bambang, bila benar keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase memenangkan Hesham dan Rafat, maka otomatis menjadi tambahan bukti tentang penyalahgunaan wewenang dalam kasus pengucuran dana talangan Century. Kemenangan Hesham dan Rafat akan mengkonfirmasi ada pihak yang menggelapkan dana talangan itu.

Bambang menolak berkomentar ketika dikonfirmasi soal pernyataannya dua tahun lalu itu. "Saya tak perlu mengklarifikasi hal itu," kata Bambang melalui pesan pendeknya, Jumat, 19 Juli 2013. Menurut dia, beberapa media memlintir pernyataanya waktu itu. Namun, Bambang tak merinci pernyataan yang dia maksud.

SUNDARI SUDJIANTO

Berita Terpopuler:

Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan

FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal

FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri

Mengapa Jokowi Emoh Tambah Eskavator untuk Sungai?

KPK Endus Mark-Up Proyek Jalan Pantura



Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya