TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Indonesia Court Monitoring (ICM) yang memantau peradilan, Tri Wahyu, mempertanyakan kesungguhan sikap ksatria para terdakwa anggota Kopassus penyerang LP Cebongan.
Menurutnya, mereka baru mengaku usai bertemu dengan Tim Investigasi TNI AD. “Kalau memang Kopassus benar-benar berjiwa ksatria, seharusnya terdakwa mengaku sejak awal. Usai mereka melakukan perbuatannya,” kata Tri Wahyu saat ditemui Tempo di persidangan, Rabu 3 Juli 2013.
Sembilan dari 12 anggota Grup II Komando Pasukan Khusus (Kopassus)Kandang Menjangan memang baru mengakui perbuatannya sebagai pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Sleman, setelah Ketua Tim Investigasi TNI Angkatan Darat Brigadir JenderalTNI (CPM) Unggul K Yudhoyono datang ke Kandang Menjangan.
Tim tiba di markas pada 29 Maret 2013 dan menggelar apel luar biasa pada 30 Maret 2013 pagi. “Pak Unggul bilang, kalau ada yang berbuat, silakan mengaku. Itu menunjukkan sifat ksatria. Kalau tidak, TNI semakin terpuruk,” kata Komandan Grup II Kopassus Letnan Kolonel Maruli Simandjuntak di ruang sidang Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu 3 Juli 2013.
Usai Unggul menyatakan hal itu, terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon langsung mengaku. Pengakuannya itu diikuti delapan terdakwa lain. “Para terdakwa langsung dipisahkan dari barisan. Sejak itu, kasus ditangani tim investigasi. Kami hanya memantau,” kata Maruli. Setelah dia tahu anak buahnya pelaku penyerangan, Maruli menemui Kepala Lapas Cebongan saat itu, B. Sukamto di Cebongan. Tujuannya, untuk meminta maaf.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
Wartawati Korban Pemerkosaan Mulai Terbuka ke Polisi
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Agnes Monica Bantah Ubah Nama Jadi 'Montana'
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Berita terkait
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca SelengkapnyaBunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara
28 Desember 2016
Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."
Baca SelengkapnyaBekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara
8 Desember 2016
Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis
27 Juni 2016
Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Baca SelengkapnyaSidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung
19 April 2016
Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini
mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat
3 Maret 2016
Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati
12 Juni 2014
Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?
Baca SelengkapnyaPembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca Selengkapnya