Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

image-gnews
Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menskors tiga kali sidang putusan terhadap bekas Panglima Daerah Militer V/ Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman, Kamis, 26 September 2013. Skors pertama pada pukul 12.00-13.00, lalu 15.30-16.00, dan terakhir 18.00-19.00.

Sidang dibuka pukul 10.30 dipimpin oleh ketua majelis Letnan Jenderal Hidayat Manao, dengan hakim anggota Laksamana Madya Sinoeng Hardjanti dan Marsekal Madya Bambang Aribowo. Mereka membacakan berkas putusan setebal 380 halaman. "Diperkirakan selesai pukul 23.00," kata dia.

Djaja divonis dalam perkara dugaan kasus korupsi ruislag tanah milik Kodam Brawijaya ke PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada 1998 silam. Tanah aset Kodam seluas 88.000 meter persegi terkepras proyek jalan simpang susun Waru, Tanjung Perak.

PT CNMP memberikan kompensasi Rp 17,6 kepada Djaja. Rp 4 miliar diantaranya telah dipakai untuk membiayai pembelian tanah 20 hektar di Pasrepan, Pasuruan; merehab markas Kodam, membangun kantor perwakilan Kodam di Jakarta, merenovasi markas Batalyon Kompi C Tuban dan membangun pagar di Kodam.

Sisa dana Rp 13,6 miliar itulah yang diduga dikorupsi oleh terdakwa. Sebelumnya, Djaja dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh oditur militer Letnan Jenderal Sumartono karena dianggap terbukti mengkorupsi sida dana tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oditur menjerat Djaja dengan Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KUKUH S. WIBOWO


Topik Terhangat
Mobil Murah |
Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji | Tabrakan Maut

Berita Terpopuler
Lurah Susan Didukung, Dinilai Tulus dan Ramah
Diundang, Penolak Lurah Susan Tak Datang Mediasi
Dokter Akan Menggugat di Kisruh RSUD Tangsel
Jokowi Ingin Bangun Gedung Teater di Ria Rio
Dul Bisa Tidak Dipidanakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


SB Tersangka Kasus Heli AW101, Puspom TNI: Penyidikan Transparan

5 Agustus 2017

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017. KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses pengadaan helikopter tersebut. ANTARA/POOL/Widodo S. Jusuf
SB Tersangka Kasus Heli AW101, Puspom TNI: Penyidikan Transparan

Komandan PUSPOM TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko memastikan pihaknya transparan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan heli AgustaWestland AW101


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Dihukum Seumur Hidup  

30 November 2016

TEMPO/Dasril Roszandi
Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Dihukum Seumur Hidup  

Brigjen Teddy Hernayadi dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi pembelian alutsista senilai US$ 12 juta.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kementerian Pertahanan Usut Dugaan Korupsi Perwira TNI  

5 Maret 2016

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 10 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kementerian Pertahanan Usut Dugaan Korupsi Perwira TNI  

Kasus tersebut masih ditangani Polisi Militer TNI Angkatan Darat.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


KPK Minta Akses untuk Audit Proyek Alutsista TNI

29 Agustus 2014

Pengunjung menaiki helikopter milik TNI dalam pameran Alusista di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (6/10). Tempo/Aditia Noviansyah
KPK Minta Akses untuk Audit Proyek Alutsista TNI

"Transparansi untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan seharusnya sudah jadi kewajiban dari elite TNI dan pemerintah sekarang."