TEMPO.CO, Yogyakarta – Saksi Sersan Mayor Zaenuri mengaku sudah berusaha mencegah tindakan kawan-kawannya untuk membunuh tersangka pembunuhan prajurit Kopassus di LP Cebongan. Tapi upayanya gagal.
“Saya sudah khawatir mereka (para terdakwa) membuat keributan dengan melakukan penyerangan. Kalau bisa ketemu, kami akan ajak pulang,” kata Zaenuri ketika bersaksi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 3 Juli 2013.
Zaenuri mengaku sudah curiga dengan kepergian para terdakwa ke Yogyakarta pada 22 Maret 2013 lalu. Karena curiga, Zaenuri mengejar rekan-rekannya di Grup 2 Komando Pasukan Khusus Menjangan itu.
Kecurigaan Zaenuri bermula dari 19 Maret 2013 dini hari ketika dia mendapat informasi bahwa mantan anggota Kopassus Grup 2 Serka Heru Santoso tewas dianiaya di Hugo’s Cafe Sleman.
Rabu 3 Juli 2013 ini, Zaenuri menjadi saksi atas lima orang terdakwa dalam berkas kedua kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman. Kelima terdakwa adalah Sersan Satu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto. Zaenuri sendiri menjadi terdakwa dalam kasus yang sama di berkas keempat bersama dengan Serma Rakhmadi dan Sersan Kepala Sutar.
Dalam kesaksiannya, Zaenuri mengaku diajak Rakhmadi mengecek kebenaran informasi bahwa kelima terdakwa menuju Yogyakarta pada 22 Maret 2013. Informasi ini diperoleh karena Sutar, yang berjaga di pos penjagaan Markas Grup 2 Kopassus, melihat mobil Avanza dan APV yang berisi para terdakwa keluar dari markas. Saat Sutar bertanya, terdakwa Ucok Tigor Simbolon dan Ikhmawan Suprapto yang berada di mobil Avanza mengatakan akan ke Yogyakarta. Seluruh terdakwa dalam berkas kedua juga ada dalam mobil Avanza itu.
Zaenuri dan Rakhmadi pun kemudian mengejar ke Kepolisian Resor Sleman di Jalan Magelang, Sleman. Alasannya, empat pelaku penganiayaan Heru Santosa diketahui ditahan di sana. Lalu mereka ke perempatan Demak Ijo, Sleman dan memutar mobil ke jalur lingkar utara dengan melewati Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. “Kami hanya lewat saja. Tapi kami tak melihat dua mobil itu,” kata Zaenuri.
Karena tak menemukan terdakwa, Zaenuri dan Rakhmadi pun kembali ke markas pada 03.45 WIB. Keduanya kembali bertemu Sutar di pos piket Provost. “Serka Sutar berkata: Aman,” kata Zaenuri. Namun saat kembali ke barak, Zaenuri bertemu dengan terdakwa Anjar. “Saya tanya, dari mana? Dia jawab: dari Delanggu, hajatan kawan,” kata Zaenuri menirukan perkataan Anjar.
Baru keesokannya pada 23 Maret 2013, saat digelar apel luar biasa di markas, Zaenuri mengetahui empat tahanan Lapas Cebongan tewas ditembak. Informasi itu disampaikan Komandan Grup 2 Kopassus Letnan Kolonel Maruli Simandjuntak.
Hakim Ketua Letkol Faridah Faisal menanyakan mengapa ketika itu, Zaenuri tak melapor ke atasannya. Zaenuri mengaku tak melapor karena dia tak menemukan terdakwa di Yogyakarta.
Hakim Faridah juga menanyakan mengapa Zaenuri tak menelepon terdakwa Ucok yang menjadi eksekutor penembakan. “Handphone saya tertinggal di barak karena tergesa-gesa. Serma Rakhmadi meminjamkan handphone, tapi tidak mempunyai nomor Serda Ucok. Akhirnya saya telepon Serda Ikhmawan, tapi tidak aktif,” kata Zaenuri.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopuler:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal
Berita terkait
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca SelengkapnyaBunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara
28 Desember 2016
Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."
Baca SelengkapnyaBekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara
8 Desember 2016
Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis
27 Juni 2016
Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Baca SelengkapnyaSidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung
19 April 2016
Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini
mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat
3 Maret 2016
Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati
12 Juni 2014
Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?
Baca SelengkapnyaPembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca Selengkapnya