Jual Aset BUMN, Dirut ISN Ditetapkan Tersangka

Reporter

Jumat, 31 Mei 2013 23:38 WIB

TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus menetapkan Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara, Leo Pramuka menjadi tersangka. Ia menjadi tersangka lantaran melakukan penjualan aset Badan Usaha Milik Negara.Taksiran sementara Kejaksaan Agung, kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.


"Berdasar hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT. Industri Sandang Nusantara (PT ISN) telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 31 Mei 2013.


Selain Leo, Kejaksaan juga menetapkan Direktur Keuangan PT Industri Sandang Nusantara berinisial WKB dan direktur utama perusahaan pembeli aset Patal, PT Artha Bangun Pratama, Efrizal.


Seperti tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71 sampai dengan 73/F.2/Fd.1/05/2013 tanggal 31 Mei 2013, kasus bermula saat terjadi penjualan aset PT ISN di tahun 2012. Aset yang dijual berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar dengan harga Rp 160 miliar. "Dalam penjualan aset tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi," kata Setia Untung.


Dihubungi terpisah, Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis dan Manufaktur, Dwijanti Tjahjaningsih mengatakan belum mendengar kabar tersebut. "Saya belum tahu, saya cek dahulu," kata dia.


Advertising
Advertising

ISN diketahui terpaksa menjual beberapa asetnya untuk melunasi utang sejak 1983. Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka dalam rapat dengan DPR 13 Maret 2013, mengatakan telah menjual aset dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.864 karyawan untuk melunasi utang perseroan. Dari ribuan karyawan tersebut, sebanyak 1.303 orang menerima skema yang diberikan oleh perusahaan, sisanya 561 orang yang tidak menerima skema yang diberikan perusahaan.


Aset yang dijual di antaranya, tanah dan bangunan eks kantor pusat di Surabaya. Selain itu, ada juga aset berupa tanah kosong di Jakarta, tanah dan bangunan di Patal Karawang, tanah kosong di Pabriteks tegal, tanah kosong di Patal Cilacap serta tanah dan bangunan eks Patal Bekasi.


Tahun 2005 lalu, kasus serupa juga terjadi di Industri Sandang Nusantara. Pada 13 Juni 2005, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Umum Kuntjoro Hendartono sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset perusahaan yang terletak di unit Patal Cilandang Bandung. Menurut Tumpak Hatorangan Pangabean, yang saat itu menjadi Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, KPK menemukan bukti modus operandi dalam penjualan aset tersebut berupa pengalihan aktiva atau aset seluas 25,9 hektare. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 75 miliar.



ANANDA PUTRI

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya