Gunakan Hak Bertanya, Anggota DPRD Solo Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Minggu, 19 September 2004 17:35 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iqbal M Ipmawan, mantan anggota DPRD Solo yang dituduh melakukan pencemaran nama baik Walikota Solo, Slamet Suryanto sudah dirampungkan tim penyidik Kepolisian Resor Kota Klaten, Jawa Tengah. "Pelimpahan BAP ke Kejaksaan Negeri Solo baru akan dilakukan seusai pelaksanaan pilpres nanti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Solo, Ajun Komisaris Polisi Masrus, Minggu (19/9). Iqbal disangka melakukan pencemaran nama baik Walikota Solo karena pernyataannya ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Solo periode 1999-2004. Ketika itu, Iqbal mempertanyakan soal adanya dana non-budjeter sebesar Rp. 10 milyar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) Walikota. Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang PBB itu mempertanyakan walikota mengenai rumor, dana non-bujetersebesar itu masuk rekening walikota.Walau pernyataan itu dikemukakan di forum resmi DPRD, tapi belakangan ternyata membuat Walikota Solo, Slamet Suryanto tidak berkenan, dan melaporkannya ke Polresta Solo, pada 9 Juni 2004. Menurut Slamet, dirinya bermaksud agar Iqbal meminta maaf atas pernyataan yang terkesan menyerahkan kehormatannya. Karena sebelum Iqbal menanyakan hal itu dalam rapat tertutup, dirinya sudah menjelaskan soal rumor dana non-budjeter itu. "Kasus ini yang mengurus adalah pengacara saya," kata Slamet.Iqbal yang saat ini tidak lagi menjadi anggota dewan, merasa tidak bersalah terhadap pertanyaan yang dikemukakannya. Karena sebagai anggota dewan, dirinya sebenarnya memiliki hak imunitas ketika menjalankan tugasnya. Meski demikian, dirinya tidak akan meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus itu, tapi justru berharap dengan diadilinya dirinya, kasus dana non-budjeter itu akan terungkap. "Saya tidak akan meminta maaf, karena memang saya tidak bermaksud memfitnah atau mencemarkan nama baik walikota," kata Iqbal.Menurut Soediarjo SH, penasihat hukum walikota, yang dipersoalkan Slamet Suryanto adalah bukan soal pertanyaan Iqbal dalam forum resmi DPRD, melainkan pemberitaan yang masih terus berlanjut setelah persidangan. Padahal, Slamet sudah menjelaskannya dalam sidang. "Yang digugat walikota bukan permintaan klarifikasi Iqbal saat sidang berlangsung. Tapi mengapa setelah sidang selesai, berita itu masih terus berlanjut?" kata Soediarjo.Berdasarkan laporan walikota itu, Polresta Solo memeriksa sejumlah saksi, termasuk Slamet Suryanto sebagai pelapor. Dilaporkan pada Juni 2004, Iqbal baru diperiksa Rabu (15/9), setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Imron Rosyid - Tempo

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

7 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

7 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

8 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

9 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

9 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

9 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

9 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

9 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

9 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya