Setelah Jenguk Istri, Teroris Basri Berhasil Kabur  

Reporter

Kamis, 25 April 2013 11:10 WIB

Pelaku Teroris, Mohammad Basri alias Bagong alias Ayas (30). TEMPO/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Tojouna-una - Basri alias Ayas alias Bagong, narapidana yang kabur pada Jumat, 19 April 2013, diketahui lari setelah mendapatkan izin menjenguk istrinya yang sedang sakit di Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso. Ia datang menemui istrinya pada 17 April 2013.

Hingga kini, terpidana sejumlah aksi terorisme di Poso pada 2005 ini masih dicari keberadaannya. Kepolisian Resor Tojouna-una dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana masih memburunya. "Belum ada perkembangan mengenai dia," kata Kepala Kepolisian Resor Tojouna-una, Ajun Komisaris Besar Wirdo Nefisco, kepada Tempo, Rabu, 24 April 2013. Menurut Wirdo, pencarian terhadap narapidana teroris mendapatkan bantuan dari Polisi Resor Poso.

Dalam kasus tersebut, Wirdo mengaku pihaknya baru memeriksa satu orang saksi, yakni Wayan Sutana, pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B yang mengawal Basri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Wayan mengatakan ia ditugaskan untuk mengawal Basri ke Poso untuk menjenguk istri Basri yang sedang sakit. Namun setelah itu, pada Jumat, 19 April 2013, Basri yang mau dia jemput itu tiba-tiba menghilang. Hingga pada Selasa, 23 April 2013, barulah ada laporan dari pihak Lapas Ampana bahwa seorang tahanan narapidana mereka kabur.

Abdul Wahid, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana, Kabupaten Tojouna-una, kepada Tempo, Rabu, 24 April 2013 mengaku sepekan sebelumnya ia menerima permohonan izin dari pihak keluarga bahwa istri Basri sedang sakit parah. Atas permohonan tersebut, ia memberikan izin setelah berkordinasi dengan pihak Detasemen Khusus 88. "Setelah saya menerima surat permohonan izin dari pihak keluarga, saya sempat kordinasikan dengan pihak Densus 88. Namun, mereka mengatakan bahwa masalah ini merupakan kewenangan lapas. Densus hanya bilang nanti mereka pantau," ujarnya.

Basri merupakan terpidana kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso, Sulawesi Tengah, serta aksi terorisme di Poso, Sulawesi selatan. Basri alias Ayas alias Bagong divonis hukuman penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Desember 2007.

AMAR BURASE

Topik Terhangat:
Caleg
| Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM

Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang

Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung

Bayern Hancurkan Barcelona 4-0

Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono

Berita terkait

Doyok Kabur Setelah Sidang Penuntutan

9 Oktober 2015

Doyok Kabur Setelah Sidang Penuntutan

Safei alias Doyok kabur setelah mengelabui petugas keamanan yang menggiringnya ke mobil tahanan.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Kabur, Sembilan Jaksa Diperiksa

2 Mei 2014

Terdakwa Kabur, Sembilan Jaksa Diperiksa

Tidak ada yang tahu pasti bagaimana Agung bisa kabur.

Baca Selengkapnya

Terdakwa yang Kabur Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 Januari 2013

Terdakwa yang Kabur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Henry tak mengakui perbuatannya. Setelah kabur, dia belum tertangkap lagi.

Baca Selengkapnya

Meski Terdakwa Kabur, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

10 Januari 2013

Meski Terdakwa Kabur, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Jaksa minta maaf kepada hakim karena kehilangan terdakwa menjelang vonis.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas

10 Januari 2013

Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas

Pengacara sempat mengobrol dengan Henry. Ditinggalkan jaksa di toilet.

Baca Selengkapnya

Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis

10 Januari 2013

Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis

Pengacara sempat memberikan semangat kepada terdakwa. Ia menyalahkan jaksa.

Baca Selengkapnya

Ditinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur

10 Januari 2013

Ditinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur

Mestinya Henry divonis siang ini. Jaksa tak memborgolnya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis  

10 Januari 2013

Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis  

Yang kabur adalah terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa panik.

Baca Selengkapnya

Kemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra

17 Juli 2012

Kemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra

Upaya memulangkan Joko bisa saja gagal jika Joko sukses merayu pemerintah Papua Nugini.


Baca Selengkapnya

Terdakwa Korupsi Kabur, Sidang Tetap Digelar  

25 Juni 2012

Terdakwa Korupsi Kabur, Sidang Tetap Digelar  

Diarmanto ditahan Kejati NTT sejak Agustus lalu karena menggelapkan beras Bulog sebanyak 650 ton.

Baca Selengkapnya