Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Rumah tersebut kini tengah direnovasi. Sedikitnya empat pekerja tampak di sekitar rumah itu. Selain satu set sofa dan meja di ruang tamu, bagian lain dalam rumah, termasuk loteng di bagian belakang, tampaknya kosong. Ada sebuah bekas akuarium dan beberapa lembar kaca ukuran besar di bagian belakang dan tengah rumah.
Ada lebih dari lima kamar di rumah ini yang beberapa pintunya tertutup. Sedangkan di halaman nan jembar itu tampak sedang dibuat dua bangunan baru. Satu di antaranya terletak di dekat gerbang masuk. Di jalan akses menuju rumah, tampak dua bangunan semi-permanen bercat merah dan hitam.
Di salah satu bangunan semi ini tertulis Pos Jaga Brigade dan di dinding dalam terpasang foto Megawati Soekarnoputri. Sedangkan pada bagian atas depan tertulis pupus tulisan "Gasibu Macan Putih".
"Waktu masih ditempati Pak Toto dulu rumah ini biasa jadi tempat nongkrong anggota Ormas Gasibu (Macan Putih dan Pajajaran pimpinan Toto) dan kegiatan keagamaan agama Pak Toto," ujar Komar Ariana, salah seorang penjaga rumah.
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
6 Agustus 2023
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.