Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

image-gnews
Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Ditjen Pajak dengan kekayaan luar biasa sedang jadi pembicaraan publik menyusul kasus penganiayaan remaja. Masih ingat pegawai Pajak bernama Gayus Tambunan?

Pernah menghebohkan Indonesia pada 2010-2011, kasus Gayus Tambunan berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang jumlah kekayaannya yang fantastis.

Gayus saat itu pegawai Pajak golongan IIIA, tapi memiliki kekayaan sekitar Rp 100 miliar. Padahal gajinya hanya Rp 12,1 juta per bulan.

Atas temuan PPATK tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap pegawai Pajak itu pada Oktober 2009.

Dirangkum dari berbagai sumber, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Gayus kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan menetapkan Gayus Tambunan harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah vonis 8 tahun untuk perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.

Gayus juga dihukum karena pemalsuan paspor.

Mahkamah Agung menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi. Di luar itu, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor.

Walhasil, total hukuman yang harus dijalani pegawai Pajak Gayus Tambunan selama 29 tahun penjara.

APA KABAR GAYUS TAMBUNAN SEKARANG?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gayus Tambunan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap tahun. Gayus pertama kali mendapatkan remisi pada 2012. Sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin pada Juni 2012, Gayus mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan.

Dia juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan di tahun yang sama.

Pada 2013, terpidana perkara korupsi pajak Gayus Tambunan kembali mendapat remisi menjelang Lebaran. Pada 2014, dia mendapatkan remisi Natal 2014 dari Kemenkum HAM Jabar selama 1 bulan 15 hari.

Pada 2015, Gayus Tambunan lagi-lagi memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri selama 1 bulan 15 hari dari pemerintah.

Pada 2016, Gayus kembali mendapat remisi selama 6 bulan. Remisi dalam jangka waktu yang sama kembali diberikan pada tahun berikutnya.

Pada 2019, Gayus Tambunan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019. Besaran remisi yang diperoleh oleh Gayus Tambunan adalah 2 bulan.

Pada 2020, Gayus mendapatkan remisi selama 2 bulan. Pada tahun berikutnya, Gayus Tambunan kembali menerima remisi Hari Kemerdekaan selama 6 bulan.

Kemudian pada 2022 yang baru lalu, Gayus Tambunan juga termasuk narapidana tipikor yang mendapatkan remisi.

Pilihan Editor: Inilah Kesaktian Gayus Tambunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

12 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

7 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

11 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

14 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

16 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.