TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta cadar mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Yulianis, dibuka. Yulianis hari ini, Kamis, 14 Maret 2013, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa laboratorium, Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta, Fahrudin, dan dosen UNJ Tri Wiyono.
"Bisa dibuka tidak cadarnya?" kata ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Yulianis yang datang dengan mengenakan gamis, jilbab, dan cadar berwarna serba hitam menolak permintaan ini. "Tidak bisa," ujar dia. Mendengar jawaban Yulianis, hakim pun menyerah.
Selain Yulianis, hari ini jaksa menghadirkan dua mantan anak buah Muhammad Nazaruddin lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Exartech Teknologi Utama, Gerhana Sianipar, dan Direktur Pemasaran Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang.
Ketiganya dihadirkan karena perusahaan Nazar disebut-sebut ikut mengatur pemenangan proyek pengadaan barang dan jasa alat laboratorium di UNJ pada 2010. Dalam proyek itu, PT Marel Mandiri yang merupakan konsorsium Grup Permai, perusahaan milik Nazar, dimenangkan. Akibat kecurangan mereka, negara dirugikan Rp 5,175 miliar.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
SBY Bertemu Tujuh Jenderal Purnawirawan Sore Ini
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Tuntut PT DGI Kasus Nazaruddin Bayar Denda Rp 1 Miliar
22 November 2018
KPK menuntut PT DGI membayar denda Rp 1 miliar dan bersalah dalam perkara yang menyeret Nazaruddin.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya