TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Akil Mochtar menyatakan siap menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud Md., yang akan lengser pada 1 April 2013. “Kalau teman-teman di Komisi 3 membolehkan, saya siap menjadi Ketua MK,” kata Akil di ruang rapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 5 Maret 2013.
Di depan anggota Komisi Hukum, Akil menyatakan bersedia melanjutkan masa jabatannya yang kedua. Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, enam bulan sebelum lengser, Akil bisa menyatakan kesediaannya memperpanjang masa jabatan.
Akil mengatakan, tak ada yang mengintervensi dirinya soal perpanjangan masa jabatan ini. Dia menyatakan ingin menjadi hakim konstitusi sebagai bentuk pengabdian. “Saya pernah mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR karena saya ingin jadi hakim,” kata dia.
Akil ingin MK menjadi lembaga yang lebih memberikan akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang hak-hak konstitusionalnya terabaikan atau terlanggar. Selama ini beracara di MK tak dipungut biaya. MK juga menggelar persidangan jarak jauh tanpa biaya. Akil pun mengklaim lembaganya bebas dari intervensi politik.
“Saya ingin mempertahankannya seperti itu. Selama saya jadi hakim konstitusi, belum pernah ada intervensi dari pihak luar,” kata Akil.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka
Bentrokan Bersenjata di Sabah, 5 Polisi Malaysia Tewas
Pemuda Cabuli Empat Adik Tiri dan Ibu Kandungnya
Ahok Minta Pengusaha Beli Vila Ilegal di Puncak
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya