Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Senin, 4 Februari 2013 20:41 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -- Terpidana kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, bersikeras dia tak pernah memberikan suap kepada pejabat pemerintah. Menurut dia, uang Rp 3 miliar yang diberikan anak buahnya kepada Bupati Buol Amran dikeluarkan dari kas perusahaan tanpa sepengetahuan dirinya.

"Itu bukan diberikan oleh saya, tapi hanya uang saya yang diambil," katanya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.

Hartati mengatakan sama sekali tak berencana memberikan uang kepada Amran. Meski saat itu Amran meminta sumbangan Rp 3 miliar untuk kembali maju dalam pemilukada, dia menolak. "Saya tidak setuju, tidak memberikan, tidak memerintahkan," ujar dia.

Tapi, karena saat itu perusahaannya tengah didemo massa Amran di Buol, Hartati tak berani menyatakan penolakan itu secara terang-terangan. Hartati pun menggunakan kode "satu kilo" dan "dua kilo" untuk menyindir Amran saat berbicara melalui telepon.

Namun majelis hakim tetap menggunakan pembicaraan yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebagai alat bukti suap. "Istilah 'satu kilo', 'dua kilo' itu hanya sebagai penghalang saja supaya tidak memberi uang, tapi itu dianggap sebagai menjanjikan," katanya melanjutkan.

Siti Hartati Murdaya dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Hartati terbukti bersalah karena telah menyuap Amran Batalipu, yang saat itu masih menjadi bupati, sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diberikan agar Amran membuat surat terkait dengan pengurusan hak guna lahan perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Buol.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Kisah Penguntitan Sapi Berjenggot hingga Maharani

Koboi di Kafe Rolling Stone Pakai Pistol Eksklusif

Abraham Samad Ternyata Pernah Jadi Caleg PKS

Raffi Ditangkap, BNN Diserang Lewat BlackBerry

Maharani Suciyono Terancam Dapat Sanksi Kampus

Foto Luthfi-Ahmad Fathanah Sedang Rapat Beredar

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya