TEMPO.CO, Jakarta - Patra M. Zen, pengacara konglomerat Hartati Murdaya, berharap majelis hakim membebaskan kliennya dalam kasus dugaan suap pengurusan izin lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. "Kami berharap majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya," kata Parta lewat telepon, Senin, 4 Februari 2013.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang putusan Hartati Murdaya pada Senin, 4 Februari 2013, hari ini. Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hartati dihukum 5 tahun penjara lantaran diduga menyuap bekas Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar.
Menurut jaksa, Hartati melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Patra menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa terhadap kliennya tidak terbukti dalam persidangan. Namun, ia tak menjelaskan lebih terperinci letak unsur pasal yang dianggap tidak terbukti tersebut. "Yang jelas kami percaya hakim akan mempertimbangkan fakta yuridis dalam persidangan," ucapnya.