Bupati Terima Duit, Anak Buah Dipenjara

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 30 Januari 2013 19:20 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Bandung - Ada dua bekas pejabat Kabupaten Cianjur dituntut hukuman penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi duit APBD Cianjur senilai total Rp 4,1 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu petang 30 Januari 2013. Bekas Kepala Bagian Keuangan Edi Iriana dituntut 3 tahun bui dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Heri Khaeruman dituntut 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa Edi Iriana juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut Rahman Firdaus saat membaca berkas tuntutan atas Edi di PN Tipikor Bandung, Rabu 30 Januari 2013.

Tim jaksa tak menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, meski perbuatan Edi mengakibatkan negara dirugikan Rp 3,6 miliar dan Heri merugikan negara Rp 527 juta. Alasannya, kedua terdakwa tak menikmati duit hasil korupsi duit APBD dari 2007 sampai 2010 itu. "Dalam fakta persidangan, uangnya diserahkan kepada Bupati Cianjur (Tjetjep Muchtar Soleh)," kata Rachman seusai sidang.

Dalam persidangan pemeriksaan, kata dia, bahkan terungkap adanya berkas tanda terima oleh Bupati Tjetjep atas duit miliaran yang dikeluarkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana untuk kegiatan fiktif itu.

Rachman mengatakan, ada tanda terima Bupati atas uang yang dikeluarkan terdakwa pada 2009 sampai 2010 yang kemudian digunakan untuk kegiatan Bupati. Sedangkan untuk tahun 2007-2008 ada tanda terima perjalanan dinas Bupati.

Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Jum'at 1 Februari. "Kami akan ajukan pledoi,"ujar Edi yang diiyakan Heri menjawab tawaran Ketua Majelis Hakim Setyobudi T.

Edi dan Heri didakwa mengorupsi dana APBD pos belanja kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 2007 hingga 2010. "Terdakwa meminta Aat selaku bendahara pengeluaran agar mengeluarkan uang tunai untuk Bupati Rp 188 juta per bulan," kata Rachman.

Duitnya, antara lain diambil dari pos dana belanja jasa jaminan pemeliharaan, belanja perlengkapan, belanja pemeliharaan rumah jabatan, belanja pakaian dinas dan pakaian khusus olah raga, biaya makanan dan minuman tamu.

Tanpa verifikasi, atas perintah Edi, Aat rutin menyetor duit tersebut langsung kepada Bupati atau melalui ajudannya. "Aat lalu membuat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk kegiatan fiktif," kata Rachman.

ERICK P. HARDI



Berita populer:

Irwansyah Bebas, Raffi Ahmad: Yah Lu Pulang...

KPK Tangkap Perantara Suap Politikus

Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus

KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap

Hary Tanoesoedibjo Ingin Satukan ISL dan IPL

KPK Sita 2 Plastik Penuh Duit Pecahan Rp 100 Ribu

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya