TEMPO.CO, Jakarta - Eks Bupati Buol Amran Batalipu yakin majelis hakim tak akan menolak nota pembelaan atau pleidoinya. "Kami optimistis, karena kami menyusun pleidoi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi yang meringankan," kata Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, kepada Tempo, Senin, 28 Januari 2013.
Amran dituding menerima suap senilai Rp 3 miliar dari Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Tjakra Murdaya, untuk pengurusan hak guna usaha lahan seluas 4.500 hektare dan di luar 4.500 hektare milik HIP. Amran dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Amran terbukti menerima Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012, dan Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012. Uang tersebut dimaksudkan agar Amran memenuhi permintaan Hartati dengan mengeluarkan tiga surat.
Pertama, surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah perihal izin PT Cipta Cakra Mudaya atau HIP atas tanah seluas 4.500 hektare. Kedua, surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk tanah seluas 4.500 hektare milik PT CCM/HIP. Ketiga, surat penolakan HGU untuk PT Sebuku Inti Plantation.
Amran juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan besaran sama dengan uang yang diterimanya, yaitu Rp 3 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sidang lanjutan hari ini adalah agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang ini sempat ditunda dari jadwal sebelumnya pada Senin, 21 Januari 2013. Sidang ditunda karena Amran dan penasihat hukumnya belum siap membacakan pleidoi, lantaran proses pembuatan pleidoi terhambat banjir.
Amat mengatakan, ada dua poin penting dalam pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya. Pertama, dana yang diduga suap itu untuk bantuan pemilihan kepala daerah Buol. "Kedua, Amran mengklaim sedang cuti ketika menerima uang tersebut," kata Amat kepada Tempo melalui telepon, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut Amat, pleidoi tersebut disusun hingga mencapai 70 halaman. "Meski begitu, kewenangan tetap pada majelis hakim. Pleidoi ini kami buat berdasarkan apa yang kami tangkap selama persidangan," ujarnya.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
9 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya