MK Gelar Sidang Pengujian UU Ketenaga Listrikan dan Migas

Reporter

Editor

Kamis, 29 Juli 2004 12:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang PUU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenaga Listrikan dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Persidangan ini merupakan sidang lanjutan yang memasuki tahap mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, ahli dari pemerintah dan ahli dari pemohon.Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) sebagai kuasa hukum pemohon, meminta MK menguji Undang-Undang No. 20 tahun 2002 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2. Menurut APHI, pemberlakuan undang-undang ketenaga listrikan dikhawatirkan dapat mendorong kenaikan tarif serta keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan listrik swasta akan dapat merugikan kepentingan masyarakat. Salah satu hal yang juga menjadi perdebatan dalam sidang adalah apakah listrik adalah kekayaan alam. Merujuk kepada penjelasan umum Undang-Undang No. 20 tahun 2004.Sedangkan, permohonan menguji Undang-Undang No. 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi, karena UU tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Dikhawatirkan, undang-undang tersebut membuka peluang degradasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melemahkan daya saing LNG (Liquid Natural Gas) nasional serta mengecilkan peluang bangsa Indonesia untuk mengolah gas alam, karena dikalahkan oleh kepentingan asing.Persidangan ini dihadiri juga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Energi dan Sumber Daya mineral Poernomo Yusgiantoro, dan sementara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, diwakili oleh stafnya sebagai pihak perwakilan pemerintah.PUU ketenaga listrikan, dan minyak dan gas bumi merupakan 2 dari 14 perkara PUU yang dialihkan dari mahkamah agung tertanggal 15 Oktober 2003, saat MK mulai beroperasi. "Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan seluruh pihak. Apabila majelis hakim konstitusi berpendapat seluruh bukti, keterangan, dan data-data lain telah lengkap, maka panel majelis hakim konstitusi akan segera mengadakan rapat permusyawaratan hakim, untuk mengambil putusan," jelas Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Irene - Tempo News Room

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya