MK Gelar Sidang Pengujian UU Ketenaga Listrikan dan Migas
Reporter
Editor
Kamis, 29 Juli 2004 12:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang PUU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenaga Listrikan dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Persidangan ini merupakan sidang lanjutan yang memasuki tahap mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, ahli dari pemerintah dan ahli dari pemohon.Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) sebagai kuasa hukum pemohon, meminta MK menguji Undang-Undang No. 20 tahun 2002 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2. Menurut APHI, pemberlakuan undang-undang ketenaga listrikan dikhawatirkan dapat mendorong kenaikan tarif serta keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan listrik swasta akan dapat merugikan kepentingan masyarakat. Salah satu hal yang juga menjadi perdebatan dalam sidang adalah apakah listrik adalah kekayaan alam. Merujuk kepada penjelasan umum Undang-Undang No. 20 tahun 2004.Sedangkan, permohonan menguji Undang-Undang No. 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi, karena UU tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Dikhawatirkan, undang-undang tersebut membuka peluang degradasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melemahkan daya saing LNG (Liquid Natural Gas) nasional serta mengecilkan peluang bangsa Indonesia untuk mengolah gas alam, karena dikalahkan oleh kepentingan asing.Persidangan ini dihadiri juga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Energi dan Sumber Daya mineral Poernomo Yusgiantoro, dan sementara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, diwakili oleh stafnya sebagai pihak perwakilan pemerintah.PUU ketenaga listrikan, dan minyak dan gas bumi merupakan 2 dari 14 perkara PUU yang dialihkan dari mahkamah agung tertanggal 15 Oktober 2003, saat MK mulai beroperasi. "Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan seluruh pihak. Apabila majelis hakim konstitusi berpendapat seluruh bukti, keterangan, dan data-data lain telah lengkap, maka panel majelis hakim konstitusi akan segera mengadakan rapat permusyawaratan hakim, untuk mengambil putusan," jelas Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Irene - Tempo News Room