TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia berkukuh sunat perempuan harus dilaksanakan. MUI menganggap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.
“Pemerintah jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah peraturan itu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Senin, 21 Januari 2013.
MUI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam tak setuju sunat perempuan dilarang. MUI justru meminta seluruh rumah sakit hingga pusat kesehatan masyarakat untuk melayani sunat perempuan.
Menurut MUI, khitan merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 9.A tahun 2008, yang intinya khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan.
Ma’ruf menjelaskan, Islam juga mengatur tata cara khitan perempuan. Dia menjelaskan, sunat perempuan cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, bukan dengan memotong atau melukainya.
FIRMAN HIDAYAT
Berita terkait
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina
30 hari lalu
MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.
Baca SelengkapnyaLe Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai
26 Agustus 2024
Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024
6 Agustus 2024
PP Kesehatan yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah
1 Agustus 2024
Pemerintah resmi melarang praktik sunat perempuan dalam aturan hukum. Praktik ini dapat menimbulkan bahaya kesehatan jangka pendek dan jangka panjang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan dengan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, Apa Alasannya?
1 Agustus 2024
Pemerintah menetapkan menghapus praktik sunat perempuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2004. Lantas, bagaimana bunyi aturan tersebut?
Baca SelengkapnyaGelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina
7 Mei 2024
MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa
Baca SelengkapnyaYKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
12 Maret 2024
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
12 Maret 2024
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaTanggal 6 Februari Hari Apa? Berikut 3 Momen Penting
6 Februari 2024
Tanggal 6 Februari hari apa? Hari ini ada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional, Reclaim Social Day, dan HUT Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaDitolak Banyak Negara, Ini Dampak Buruk Sunat Perempuan
6 Februari 2023
WHO menjelaskan sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan, malah merugikan perempuan. Alhasil praktik itu ditolak setiap tanggal 6 Februari.
Baca Selengkapnya