MUI Anggap Sunat Perempuan Sesuai UUD 1945  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 21 Januari 2013 13:21 WIB

(dari kiri) Wasekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Fatwa Ma'ruf Amin, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Sinansari Ecip. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia berkukuh sunat perempuan harus dilaksanakan. MUI menganggap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.

“Pemerintah jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah peraturan itu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Senin, 21 Januari 2013.

MUI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam tak setuju sunat perempuan dilarang. MUI justru meminta seluruh rumah sakit hingga pusat kesehatan masyarakat untuk melayani sunat perempuan.

Menurut MUI, khitan merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 9.A tahun 2008, yang intinya khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan.

Ma’ruf menjelaskan, Islam juga mengatur tata cara khitan perempuan. Dia menjelaskan, sunat perempuan cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, bukan dengan memotong atau melukainya.

FIRMAN HIDAYAT

Berita terkait

MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

30 hari lalu

MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.

Baca Selengkapnya

Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

26 Agustus 2024

Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

6 Agustus 2024

Begini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

PP Kesehatan yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah

1 Agustus 2024

Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah

Pemerintah resmi melarang praktik sunat perempuan dalam aturan hukum. Praktik ini dapat menimbulkan bahaya kesehatan jangka pendek dan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan dengan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, Apa Alasannya?

1 Agustus 2024

Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan dengan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, Apa Alasannya?

Pemerintah menetapkan menghapus praktik sunat perempuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2004. Lantas, bagaimana bunyi aturan tersebut?

Baca Selengkapnya

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

7 Mei 2024

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

12 Maret 2024

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

12 Maret 2024

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Tanggal 6 Februari Hari Apa? Berikut 3 Momen Penting

6 Februari 2024

Tanggal 6 Februari Hari Apa? Berikut 3 Momen Penting

Tanggal 6 Februari hari apa? Hari ini ada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional, Reclaim Social Day, dan HUT Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Ditolak Banyak Negara, Ini Dampak Buruk Sunat Perempuan

6 Februari 2023

Ditolak Banyak Negara, Ini Dampak Buruk Sunat Perempuan

WHO menjelaskan sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan, malah merugikan perempuan. Alhasil praktik itu ditolak setiap tanggal 6 Februari.

Baca Selengkapnya