Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sunat perempuan kini telah dilarang di Indonesia. Hal ini ditetapkan usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disingkat PP Kesehatan.

PP yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024. PP Kesehatan ini berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Adapun, penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Kemudian diatur lebih khusus dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah juga melarang praktik sunat perempuan. Larangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup. 

Berdasarkan kemkes.go.id, praktik larangan sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. "menghapus praktik sunat perempuan.”

Dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:

- mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;

- mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;

- mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;

- mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan

- memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

YOLANDA AGNE | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan editor: Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Ini Sederet Kontroversi Terawan

10 hari lalu

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Ini Sederet Kontroversi Terawan

Baik sebelum atau selama menjabat Menteri Kesehatan, Terawan tak luput dari sejumlah kontroversi.


Surat Terbuka Dokter ke Prabowo soal Menteri Kesehatan dan Isu Pendidikan

16 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surat Terbuka Dokter ke Prabowo soal Menteri Kesehatan dan Isu Pendidikan

Sejauh ini, menurut Eka, IDI tidak dilibatkan dalam penyaringan calon Menteri Kesehatan untuk kabinet PRabowo.


Budi Gunadi Beri Sinyal Bakal Jadi Menteri Kesehatan di Kabinet Prabowo

18 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro berinsial ARL (30) hingga mengakibatkan korban bunuh diri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Polisi menemukan buku harian korban di kamar kos korban, yang menceritakan beratnya menjadi mahasiswa kedokteran dan menyinggung urusan dengan seniornya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Budi Gunadi Beri Sinyal Bakal Jadi Menteri Kesehatan di Kabinet Prabowo

Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal akan kembali menduduki kursi Menteri Kesehatan


Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

20 hari lalu

Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023. Buruh mengangkat enam isu pada aksi kali ini, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, cabut UU Kesehatan, hapuskan presidential threshold 20%, revisi parliamentary threshold 4%, dan wujudkan jaminan sosial semesta seumur hidup (JS3H). TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Serikat Pekerja Tenaga Medis bakal mogok kerja jika kenaikkan upah minimum sebesar 8 persen tidak direalisasikan pemerintah.


Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

31 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan skrining warga yang akan divaksinasi COVID-19 di RPTRA Taman Gajah, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021. Pemprov DKI Jakarta melakukan vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas yang berada di RW rentan dan padat penduduk. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

Kemenkes menyebutkan, tiga gangguan mental yang paling umum terjadi, yaitu kecemasan, depresi, dan skizofrenia.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

39 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

41 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

Kemenkes menegaskan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

48 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

49 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

51 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan