TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum terus memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2014. Pemutakhiran ini bertujuan agar kasus kisruh daftar pemilih tetap, seperti pada Pemilu 2009, tidak terulang kembali.
"KPU bisa memutakhirkan data pemilih, terutama daerah-daerah yang memiliki anomali data," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Abdul Hakam Naja di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2013.
Kemarin, Hakam mencontohkan perbedaan data pemerintah daerah dengan data Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan, jumlah penduduk Jawa Tengah sebanyak 39,29 juta jiwa per 26 November 2012.
Namun, berdasarkan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk menjadi 32,57 juta jiwa. Hakam menyatakan ada selisih 6 juta penduduk antara data pemerintah daerah dan data pemerintah pusat.
Hakam menjelaskan, KPU memakai DAK2 untuk menyusun alokasi kursi. Namun, berdasarkan data pemilih dan data penduduk pemilihan kepala daerah sebelumnya, ada perbedaan signifikan antara data KPU dan data yang dimiliki pemerintah. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sangat yakin datanya valid. "Artinya, salah satu salah," kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menerangkan, KPU diminta melibatkan para pihak, seperti Kemendagri dan pemerintah daerah, untuk memutakhirkan data. Jika perlu, KPU harus langsung memverifikasi ke lapangan jika ada perbedaan mencolok. "Makanya kami minta pemutakhiran terus dilakukan," ujar dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok
3 menit lalu
Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana
Baca SelengkapnyaDraf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik
3 jam lalu
Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
Baca SelengkapnyaWahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
13 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi
13 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud
14 jam lalu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus
16 jam lalu
Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK
16 jam lalu
Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaGolkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara
17 jam lalu
Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.
Baca SelengkapnyaSeperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan
18 jam lalu
Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan
18 jam lalu
Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.
Baca Selengkapnya