TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Siti Hartati Murdaya terbukti melakukan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif itu lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Januari 2013.
Menurut tim jaksa, Hartati terbukti telah memberikan uang pada Amran sebanyak Rp 3 miliar. Duit ini diantarkan oleh Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori, yang semuanya merupakan anak buah Hartati.
Suap dilakukan supaya Amran bersedia menerbitkan sejumlah surat berkaitan dengan pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) pada tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat terkait proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta duit untuk membantunya, yang kembali maju dalam pemilihan kepala daerah.
Atas perbuatan ini, Hartati didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Hartati. Pertama Hartati telah berlaku tidak jujur dalam persidangan. Kedua, perbuatan culasnya dalam pengurusan izin perkebunan membuat iklim investasi di Buol terganggu.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya