Hartati Dituntut 5 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 14 Januari 2013 12:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan ijin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Siti Hartati Murdaya terbukti melakukan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif itu lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Januari 2013.

Menurut tim jaksa, Hartati terbukti telah memberikan uang pada Amran sebanyak Rp 3 miliar. Duit ini diantarkan oleh Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori, yang semuanya merupakan anak buah Hartati.

Suap dilakukan supaya Amran bersedia menerbitkan sejumlah surat berkaitan dengan pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) pada tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat terkait proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta duit untuk membantunya, yang kembali maju dalam pemilihan kepala daerah.

Atas perbuatan ini, Hartati didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Hartati. Pertama Hartati telah berlaku tidak jujur dalam persidangan. Kedua, perbuatan culasnya dalam pengurusan izin perkebunan membuat iklim investasi di Buol terganggu.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya