TEMPO.CO, Bangkalan - Imam Buchori, calon Bupati Bangkalan yang didiskualifikasi, memastikan aksi pembakaran terhadap perpustakaan di Pesantren Ibnu Cholil, Bangkalan, tidak akan menghambat proses gugatan hasil Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi. Imam menuding pemilihan bupati itu sarat pelanggaran. "Sidang akan tetap digelar besok," katanya kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2013.
Ia mencontohkan, timnya dilarang oleh sejumlah kepala desa untuk menggelar sosialisasi, bahkan surat suara dicoblos sendiri oleh saksi dari salah satu calon bupati karena tempat pemungutan suara sepi. Ada juga pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara. Puncaknya adalah pencoretan dirinya sebagai peserta pilkada pada empat hari sebelum pemilihan 12 Desember 2012 lalu.
"Tidak hanya info, berbagai pelanggaran itu disertai bukti tertulis, video, dan rekaman suara," katanya.
Pemilihan itu akhirnya hanya diikuti dua calon, Nizar Zahro-Zulkifli dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir A. Rofii. Makmun Ibnu Fuad-Mondir A. Rofii menang dalam pemilihan. Makmun sendiri adalah putra Bupati Bangkalan yang sekarang.
Jika gugatannya dikabulkan MK, Imam tidak hanya meminta hasil Pilkada Bangkalan dibatalkan, tapi juga harus digelar pilkada ulang. "Kami tidak pernah menyerah demi kebaikan warga Bangkalan," katanya.
Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, mengatakan, gugat-menggugat adalah hal yang lumrah dalam demokrasi. Dia sendiri yakin, dari awal sampai akhir, pelaksanaan Pilkada Bangkalan sudah sesuai aturan yang berlaku. Buktinya, pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, Panwas Bangkalan sama sekali tidak mengajukan keberatan atas hasil Pilkada Bangkalan. "Artinya tidak pelanggaran berat," katanya.
MUSTHOFA BISRI
Berita terkait
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
3 hari lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
3 hari lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
4 hari lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
4 hari lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
6 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
7 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
8 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca Selengkapnya