Suap Buol, Pengusaha: Sogok Pejabat Itu Biasa

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 3 Januari 2013 13:43 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton Supit, mengatakan praktek suap yang diberikan pengusaha kepada penyelenggara negara adalah hal biasa.
Anton yang memberikan kesaksian untuk Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, mengatakan suap dilakukan semata-mata untuk melanjutkan kehidupan perusahaan.

"Kami tak punya pilihan lain," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Januari 2013.

Anton mengakui bahwa Asosiasi Pengusaha tidak mengatur mengenai larangan memberi suap kepada pejabat negara. Menurut dia, hal itu diserahkan kepada masing-masing pengusaha. "Kami tidak mengatur sampai sedemikian jauh karena pengusaha sendiri yang mengatur itu," ujarnya.

Dia menambahkan, Asosiasi Pengusaha juga tak pernah berupaya untuk melaporkan permintaan uang yang disampaikan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun penggiat anti korupsi seperti Indonesia Corruption Watch. "Karena ini masalah individu," kata dia.

Menanggapi keterangan Supit, hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hendra Yosfin, meminta agar kalangan pengusaha turut memberantas korupsi. Menurut Hendra, semestinya para pengusaha tidak memberi sesuatu yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Hendra mengatakan, korupsi tak akan terjadi bila salah satu pihak tak menyetujui, termasuk dari kubu pengusaha. "Jangan hanya menyalahkan penegak hukum. Kalangan pengusaha pun harus mendukung," ujar dia.

NUR ALFIYAH

Berita terpopuler lainnya:
Pengemudi BMW Maut Diduga Kehilangan Kesadaran

Anak Hatta Sering Curhat dengan Guru Labschool

Beda Perlakuan Anak Hatta, Afriyani dan Novi Amilia

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya