TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton Supit, mengatakan praktek suap yang diberikan pengusaha kepada penyelenggara negara adalah hal biasa.
Anton yang memberikan kesaksian untuk Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, mengatakan suap dilakukan semata-mata untuk melanjutkan kehidupan perusahaan.
"Kami tak punya pilihan lain," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Januari 2013.
Anton mengakui bahwa Asosiasi Pengusaha tidak mengatur mengenai larangan memberi suap kepada pejabat negara. Menurut dia, hal itu diserahkan kepada masing-masing pengusaha. "Kami tidak mengatur sampai sedemikian jauh karena pengusaha sendiri yang mengatur itu," ujarnya.
Dia menambahkan, Asosiasi Pengusaha juga tak pernah berupaya untuk melaporkan permintaan uang yang disampaikan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun penggiat anti korupsi seperti Indonesia Corruption Watch. "Karena ini masalah individu," kata dia.
Menanggapi keterangan Supit, hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hendra Yosfin, meminta agar kalangan pengusaha turut memberantas korupsi. Menurut Hendra, semestinya para pengusaha tidak memberi sesuatu yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Hendra mengatakan, korupsi tak akan terjadi bila salah satu pihak tak menyetujui, termasuk dari kubu pengusaha. "Jangan hanya menyalahkan penegak hukum. Kalangan pengusaha pun harus mendukung," ujar dia.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Pengemudi BMW Maut Diduga Kehilangan Kesadaran
Anak Hatta Sering Curhat dengan Guru Labschool
Beda Perlakuan Anak Hatta, Afriyani dan Novi Amilia
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya