Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 14 Desember 2012 20:00 WIB

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang resmi pensiun terhitung hari Jumat (31/10), usai menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, (31/10). Dalam keterangannya Bagir menyampaikan reformasi birokrasi dan transparasi di lingkungan pera

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bekas Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menentukan pihak yang berhak menanggung beban ganti rugi korban semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Wewenang MK itu kan hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kasus Lapindo ini perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa,” ujar Bagir seusai acara forum konferensi dan penghargaan bertajuk “The 1st- Indonesia PR Summit 2012 : The Global Challenge & Opportunity in Manging a Sustainble Reputation “ di Yogyakarta, Jumat, 14 Desember 2012.

Menurut Bagir keputusan MK menolak gugatan agar PT Lapindo Brantas menjadi satu-satunya pihak yang membayar seluruh ganti rugi terhadap korban semburan lumpur tidak tepat karena jauh dari persoalan yang ada. “Saya juga tidak mengerti kenapa kawan-kawan sampai membawa persoalan Lapindo ini ke MK. Lapindo ini bicara soal hukum,” katanya.

Dia berpendapat, semburan lumpur Lapindo yang membawa kerusakan nyata dan merugikan masyarakat harus dibuktikan dalam proses peradilan biasa. Hakim berwenang menetapkan pihak yang menanggung seluruh beban ganti rugi kepada korban.

Keputusan MK yang menyebut negara wajib memberi perlindungan dan jaminan rakyatnya atas kerusakan lingkungan, kata Bagir akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. “Putusan MK akan menimbulkan pendapat umum bahwa pemerintah yang harus memikul beban ganti rugi korban,” katanya.
Semua pihak mestinya membuktikan penyebab semburan lumpur. “Semburan lumpur Lapindo harus dilihat terlebih dahulu penyebabnya karena alam atau kelalaian PT Lapindo. ” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majlis Hakim Konstitusi Mahfud Md menyebutkan putusan menolak gugatan dari sejumlah tokoh agar PT Lapindo Brantas menjadi satu-satunya pihak yang membayar ganti rugi mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang itu, selain perusahaan, negara juga menanggung beban kerusakan lingkungan.

PT Lapindo Brantas, kata Mahfud tetap bertanggung jawab membayar ganti rugi dengan membeli tanah dan bangunan di peta area terkena dampak. Adapun, negara bertanggung jawab menanggung yang di luar peta. Alasannya, negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan rakyatnya atas kerusakan lingkungan.

SHINTA MAHARANI

Terpopuler
Ruhut: Anas Berkali-kali Minta SBY Pecat Saya
Ruhut Dipecat, Pengurus Demokrat Terkaget-kaget
Ruhut: Aku Dipecat, Maka Aku Makin Beken
Desak Anas Mundur, Ruhut Dicopot dari Demokrat
Ruhut Dipecat, Ini Alasan Partai Demokrat
Ada Ayat Siluman di Aturan Penyidik KPK
KPK Panggil Besan Jenderal Djoko Susilo
Gus Dur dan Habibie di Mata Zainuddin Maidin
MK Tolak Gugatan Dana APBN untuk Lapindo
Pemecatan Ruhut Bisa Dibahas di Silatnas Demokrat

Berita terkait

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

3 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya