Bekas Bupati Buol Mengaku Diminta Hartati Urus HGU

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 13 Desember 2012 14:33 WIB

Amran Batalipu. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Buol, Sulawesi tengah, Amran Batalipu, mengakui diminta oleh Siti Hartati Murdaya untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cipta Cakra Murdaya. Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu meminta Amran untuk mengurus HGU setelah dirinya memberikan duit Rp 2 miliar.

Awalnya, saat majelis hakim bertanya apakah Hartati meminta imbalan setelah memberikan uang, Amran berulang kali mengelak. Menurut dia, duit tersebut hanya merupakan bantuan pencalonan dirinya sebagai bupati inkumben. "Tidak ada hubungannya dengan masalah administrasi," kata dia saat bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012.

Namun, setelah rekaman percakapannya dengan bos PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya itu melalui telepon diputar, dia tak dapat membantah. Dalam perbincangan hasil sadapan Komisi pemberantasan Korupsi tersebut, Hartati meminta agar Amran mengurus izin sisa tanah seluas 75 ribu yang belum mendapatkan izin.

"Nanti Bapak saya serahkan izin lokasinya... Minta yang 75 ribu itu jangan dikorting, semuanya diserahkan. Diserahkan ke kita sebab saya tidak ada IUP (Izin Usaha Prekebunan). Saya dikerjain terus seperti ini. Kasih surat ke saya. Nanti kita barter lagi dua kilonya," kata suara Hartati dalam rekaman.

Amran pun tak mampu membantah. Dia lalu menjelaskan, dua kilo yang dimaksud adalah uang sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Hartati. Namun, dalam rekaman itu, dia menolak permintaan Hartati untuk mengeluarkan izin tersebut secepatnya. Alasannya, saat itu dia tengah cuti untuk melakukan kampanye pemilihan bupati. "Kalau minggu ini saya sibuk sekali, saya ini masih cuti, kecuali habis cuti ini, Bu, tanggal 3-an," ujarnya.

Siti Hartati Murdaya didakwa memberikan suap pada Amran Batalipu sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diberikan dalam dua tahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Duit itu diberikan oleh Hartati agar Amran menerbitkan sejumlah surat agar Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan IUP) dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan pengurusan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta atau PT Hardaya. Duit itu juga diberikan agar HGU tanah seluas dan 75.090 tak diberikan pada PT Sonokeling Buana.

NUR ALFIYAH

Berita terpopuler lainnya:
8 Rahasia Wanita Prancis Tetap Langsing

Kasus Aceng Tak Ada Apa-apanya Dibanding Ini

Ahok: Hidup Sekali, Jangan Takut Lawan Korupsi

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya