Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) membalas hormat dari anggota veteran saat silaturahmi dengan peserta Kongres ke 10 Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (9/10). ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap perlu adanya penegasan kategori veteran dalam Undang-Undang Veteran RI. "Karena akan mengait kepada hak dan kewajibannya," kata SBY di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.
SBY mengatakan telah mengesahkan RUU Veteran ketika memberikan pidato di Hari Ulang Tahun TNI, Jumat pekan lalu. Undang-undang ini, kata dia, memperjelas status veteran dengan membaginya dalam beberapa kategori, yakni veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, dan veteran perdamaian.
Menurut SBY, hak bagi veteran pejuang kemerdekaan, antara lain tunjangan kehormatan, dana kehormatan, berhak dimakamkan di taman makam pahlawan, dan sejumlah hak lain yang akan diatur dalam peraturan presiden. "Veteran pembela kemerdekaan juga mendapatkan hak yang sama," ujar SBY.
Adapun veteran perdamaian, ia melanjutkan, tidak diberikan hak mendapat tunjangan kehormatan dan dana kehormatan. "Tapi berhak dimakamkan di taman makam pahlawan."